Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Gerebek Warung Karaoke di Pantura Gending Probolinggo, Satpol PP Sita Miras dan Rokok Ilegal, Temukan LC

Agus Faiz Musleh • Rabu, 21 Mei 2025 | 12:50 WIB

  

GEREBEK MIRAS: Petugas Satpol PP saat menyita sejumlah miras dari sebuah warung yang sediakan karaoke di Pantura Randupitu, Gending, Probolinggo.
GEREBEK MIRAS: Petugas Satpol PP saat menyita sejumlah miras dari sebuah warung yang sediakan karaoke di Pantura Randupitu, Gending, Probolinggo.

GENDING, Radar Bromo – Operasi miras terus dilakukan di wilayah Kabupaten Probolinggo. Senin (29/5) malam, operasi dilakukan di sebuah warung karaoke di Kecamatan Gending. Dari lokasi, belasan botol miras diamankan.

Operasi dilakukan petugas Satpol PP Kabupaten Probolinggo sebagai pengembangan dari temuan gudang miras di Kecamatan Gending, beberapa waktu lalu. Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Sugeng Wilyanto memimpin langsung operasi tersebut.

“Malam ini kami operasi di titik pertama. Ini bagian dari pengembangan temuan gudang miras di Gending beberapa waktu lalu,” katanya saat di lokasi.

Warung karaoke yang digerebek Senin (29/5) malam itu, berada di pinggir jalan Pantura di Desa Randupitu.

Di warung itu, ditemukan 8 botol miras dan 10 botol arak bali. Semuanya diamankan.

Bahkan, petugas juga menemukan 18 slop rokok ilegal atau tidak bercukai.

Lebih mengejutkan lagi, warung itu menyediakan layanan karaoke dengan pemandu lagu (LC). Saat penggerebekan berlangsung, satu LC sedang berada di lokasi.

“Ini sebenarnya warung karaoke mini. Tapi kami dapati ada pemandu lagu di tempat tersebut,” ujar Sugeng.

Berdasarkan keterangan pemilik warung, menurut Sugeng, konsumen utama miras di warung itu adalah sopir lintas Pantura. Ada juga beberapa warga sekitar.

“Menurut pemilik warung, sebagian besar konsumennya adalah sopir. Ini cukup memprihatinkan,” tambahnya.

Hairi, 45, pemilik warung membenarkan hal itu. Menurutnya, miras itu biasanya menjadi permintaan para sopir lintas Pantura. “Untuk LC ini hanya menemani nyanyi aja. Tidak lebih,” katanya.

Sugeng melanjutkan, barang bukti miras akan langsung dimusnahkan. Sementara rokok ilegal akan ditindaklanjuti oleh petugas terkait.

“Kami bersama jajaran, termasuk kepolisian dan Bea Cukai, akan terus melakukan operasi. Data sudah kami miliki dan pengawasan akan kami lakukan setiap hari,” ungkapnya.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut serta dalam memberikan informasi kepada Satpol PP.

Salah satu contoh, baru-baru ini ada pemerintah desa yang mengamankan puluhan botol miras sebelum diserahkan ke petugas.

“Itu bagian dari partisipasi masyarakat. Mereka menahan miras, lalu menghubungi kami. Kami sangat berterima kasih,” ucap Sugeng. (mu/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#rokok ilegal #satpol pp #miras #karaoke #lc #probolinggo