Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Arak Bali Mau Dikirim ke Jabar Diangkut dengan Bus, Satpol PP-Bea Cukai Amankan 1.348 Botol yang Rugikan Negara Segini

Inneke Agustin • Minggu, 18 Mei 2025 | 14:00 WIB

 

RUGIKAN NEGARA: Personel Satpol PP Kota Probolinggo bersama Bea Cukai Probolinggo berhasil gagalkan pengangkutan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) lokal ilegal
RUGIKAN NEGARA: Personel Satpol PP Kota Probolinggo bersama Bea Cukai Probolinggo berhasil gagalkan pengangkutan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) lokal ilegal

PROBOLINGGO, Radar Bromo - Distribusi minuman keras (miras) kini dilakukan dengan banyak cara.

Seperti yang diungkap Satpol PP Kota Probolinggo bersama Bea Cukai Probolinggo yang berhasil gagalkan upaya pengangkutan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) lokal ilegal tanpa dilengkapi pita cukai.

Upaya penggagalan itu dilakukan Kamis (15/5) tengah malam. Kabid Trantibum Satpol PP Kota Probolinggo, Abdi Firdausi mengatakan bahwa MMEA lokal ilegal berupa arak dari Bali tersebut dimuat oleh sebuah bus penumpang Jurusan Bali-Jawa bertuliskan Mansion.

Petugas melihat gerak gerik bus mencurigakan. Satpol PP lantas menghentikan laju bus tepat di Jalan Lumajang, Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

“Bus tersebut dari arah timur, kemudian berbelok ke arah selatan melewati Jalan Lumajang. Pengakuan sopir, bus berangkat dari Bali hendak ke Jawa Barat. Setelah kami hentikan, kami minta buka bagasi bus,” ujarnya.

Saat dibuka bagian bagasinya, semula barang haram tersebut tak tampak karena banyaknya tumpukan dus-dus lainnya.

Namun setelah dibongkar lebih mendalam, baru terlihat ada 25 dus yang berisi arak bali tersebut.

“Sopir dan kernet kami mintai keterangan. Namun mereka mengaku tak tahu siapa pengirimnya, meski tahu kalau isinya arak. Mereka mengaku hanya bertugas mengirimkan barang titipan tersebut. Sementara pemilik tak ikut di dalam bus,” tutur Abdi.

Setelah dimintai keterangan dan penandatanganan berita acara, seluruh barang bukti tersebut diamankan. Bus pun dapat melanjutkan perjalanannya kembali.

Humas Bea Cukai Probolinggo, Arif Jaya membenarkan adanya giat tersebut. Pihaknya berhasil mengamankan 1.348 botol atau setara dengan 808,80 liter arak yang terkemas dalam 25 dus.

Perkiraan nilai barang mencapai Rp 33.700.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 76.447.200.

“Sementara ini Barang Hasil Penindakan (BHP) kami amankan ke Kantor Bea dan Cukai Probolinggo dan masih dalam proses lebih lanjut,” ujarnya. (gus/fun)

Editor : Abdul Wahid
#arak bali #bus #miras #MMEA