Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Hasil Banding Pengadilan Tinggi, Mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin Divonis 2 Tahun Lebih Ringan  

Arif Mashudi • Kamis, 8 Mei 2025 | 05:09 WIB

 

VONIS LEBIH RINGAN: Hasan Aminuddin saat mengikuti sidang kasus TPPU di PN Tipikor Surabaya, beberapa waktu lalu. Vonis banding dari pengadilan tinggi menyatakan hukumannya lebih ringan.
VONIS LEBIH RINGAN: Hasan Aminuddin saat mengikuti sidang kasus TPPU di PN Tipikor Surabaya, beberapa waktu lalu. Vonis banding dari pengadilan tinggi menyatakan hukumannya lebih ringan.

SURABAYA, Radar Bromo Putusan banding kasus dugaan Gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Bupati Probolinggo 2 periode dan eks anggota DPR RI, Hasan Aminuddin, akhirnya turun.

Pengadilan Tinggi Surabaya memvonis terdakwa Hasan lebih rendah dua tahun dibanding putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.

Pengadilan Tipikor Surabaya sebelumnya memvonis Hasan dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun.

Sementara Pengadilan Tinggi pada keputusan bandingnya, memvonis Hasan dengan pidana penjara 4 tahun atau lebih rendah 2 tahun.

Putusan banding itu ditetapkan pada 25 April 2025. Pada amar putusannya, Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan menerima permintaan banding dari Penuntut Umum KPK dan permintaan banding dari Penasihat Hukum terdakwa Hasan.

PT Surabaya mengubah putusan Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby tanggal 13 Februari 2025. Putusan yang diubah sekadar mengenai lamanya pidana penjara.

Sesuai laman web https://sipp.pn-surabayakota.go.id/index.php/detil_perkara, terdakwa Hasan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Serta, menyatakan terdakwa Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang secara bersama-sama.

Selanjutnya, menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Hasan selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Hasan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan tetap berada dalam tahanan.

”Benar, putusan banding dari Pengadilan Tinggi Surabaya sudah turun. Pengadilan Tinggi menerima banding penuntut umum dan terdakwa dan mengubah putusan Pengadilan Tipikor Surabaya. Terdakwa Hasan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun penjara,” kata Yoyok Fiter, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.

Selain itu, dikatakan Yoyok, pengadilan tinggi juga menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa Hasan. Yaitu, membayar Uang Pengganti sebesar Rp 52.093.127.914,15.

Jika terdakwa Hasan tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, dalam hal terdakwa Hasan tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Terakhir, Hasan mendapat hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politik selama 5 tahun. Terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

”Jadi untuk pidana denda dan uang pengganti tetap ya, sekitar Rp 52 miliar. Sama seperti putusan Pengadilan Tipikor Surabaya. Hukuman yang diubah itu hanya lamanya pidana penjara. Dari 6 tahun menjadi Rp 4 tahun,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, sidang dugaan gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, memasuki babak klimaks pada Kamis (13/2).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis keduanya dengan hukuman pidana 6 tahun. Sama persis dengan tuntutan JPU KPK

Sebelumnya, Tantri dan suaminya, Hasan menjadi terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan Pj kades di lingkungan Pemkab Probolinggo. Mereka divonis dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara.

Selain itu, kedua terdakwa juga didenda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Tantri juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 20 juta subsider 6 bulan penjara. Hanya terdakwa Hasan Aminuddin yang mengajukan gugatan ke PT. (mas/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#hasan aminuddin #banding #vonis #bupati probolinggo #pengadilan tinggi #puput tantriana sari #korupsi