PROBOLINGGO, Radar Bromo- Di Kota Probolinggo, banyak berdiri perusahaan besar. Ada 65 unit. Namun, dari puluhan perusahaan ini, baru lima perusahaan yang mematuhi peraturan daerah (perda). Membuka lowongan pekerjaan untuk disabilitas.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo Budiono Wirawan mengatakan, terkait ketentuan untuk mempekerjakan setidaknya satu persen penyandang disabilitas di Kota Probolinggo, masih sulit direalisasikan. Dari total 65 perusahaan besar di Kota Probolinggo, hanya 5 perusahaan yang telah berupaya mengikuti peraturan tersebut.
“Tapi, itu pun persentasenya kecil. Padahal, sesuai Perda berlaku, harusnya antara 2 hingga 3 persen dari total karyawan. Saat ini jumlahnya masih tidak mencapai persentase tersebut. Padahal, sudah kami beri imbauan. Nanti kami akan terus melakukan sosialisasi,” ujarnya.
Berkaitan dengan ketenagakerjaan ini, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan atau menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan. Serta, diskriminasi terhadap lowongan pekerjaan terhadap calon pekerja atau buruh.
SE ini diterbitkan bertepatan pada peringatan Hari Buruh tahun ini, Jumat (2/5). SE ini dimaksudkan untuk mengimbau seluruh pelaku usaha, instansi pemerintah, dan lembaga penyedia tenaga kerja agar tidak mencantumkan dan atau menghapus syarat atau kriteria yang bersifat diskriminatif dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Pengusaha juga dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan. Seperti, kartu tanda penduduk (KTP), surat izin mengemudi (SIM), akta kelahiran, kartu keluarga, paspor, ijazah, dan sertifikat, serta surat berharga lainnya.
Di dalamnya juga ditegaskan, dilarang mencantumkan atau melakukan diskriminasi terhadap pelamar kerja berdasarkan usia, agama, suku bangsa dan ras, status pernikahan, kondisi jasmani atau disabilitas. Serta, status sosial lainnya yang tidak berkaitan langsung dengan kualifikasi pekerjaan.
Pengecualian usia diperbolehkan jika batas usia berkaitan langsung dengan tuntutan pekerjaan tertentu. Seperti, pekerjaan di lapangan, misalnya proyek konstruksi, satpam, atau tenaga keamanan. Pekerjaan yang membutuhkan ketahanan fisik atau kecepatan tinggi, seperti staf logistik atau operator mesin.
“Namun, batasan usia harus ditetapkan secara proporsional dan berdasarkan kebutuhan riil pekerjaan,” jelasnya.
Perusahaan diminta lebih mengedepankan kualifikasi berdasarkan kompetisi, keahlian, dan integritas. Perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 100 orang, wajib mempekerjakan setidaknya 1 persen disabilitas. Membuka kesempatan kerja inklusif bagi disabilitas dan menyesuaikan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan sesuai kemampuan serta keahlian masing-masing.
Budiono mengatakan, terkait ketentuan mempekerjakan setidaknya 1 persen penyandang disabilitas diatur dalam Perda Nomor 2/2024 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Khususnya, Pasal 5 ayat (2). Di dalamnya dijelaskan bahwa pemerintah daerah dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 3 persen penyandang disabilitas. Sementara, perusahaan swasta wajib mempekerjakan minimal 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah tenaga kerja. (gus/rud)
Editor : Fahreza Nuraga