Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Rusak, Letter C Berusia 66 Tahun-Karawangan Berusia 86 Tahun di Dringu Probolinggo Direstorasi, Begini Caranya

Inayah Maharani • Kamis, 1 Mei 2025 | 01:29 WIB

 

RESTORASI: Sejumlah petugas dari Dinas Kearsiapan dan Perpustakaan Provinsi Jatim dan Kabupaten Probolinggo merestorasi dokumen rusak, (28/4). (Inayah Maharani/ Radar Bromo)
RESTORASI: Sejumlah petugas dari Dinas Kearsiapan dan Perpustakaan Provinsi Jatim dan Kabupaten Probolinggo merestorasi dokumen rusak, (28/4). (Inayah Maharani/ Radar Bromo)

DRINGU, Radar Bromo- Arsip dokumen penting milik Pemerintah Desa Tegalrejo, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, banyak yang rusak. Kerusakan itu diakibatkan umur kertas dokumen yang sudah menahun.

Karena itu, dokumen penting itu diselamatkan dengan cara direstorasi agar tak semakin hancur.

Restorasi dilakukan oleh Dinas Kerarsipan dan Perpustakaan Kabupaten Probolinggo bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur.

Kepala Desa Tegalrejo Saharul Alim mengaku, khawatir kertas arsip Letter C dan Kerawangan itu semakin rusak. Kemudian dokumen penting milik masyarakat hilang.

“Saya waswas mau buka itu takut semakin hancur. Sedangkan, kalau itu tidak ada, kami tidak ada landasan. Nanti ada warga mau ngurus akta tanah dan lain-lain kami kesusahan,” katanya.

Setidaknya, ada 500 lembar Surat Letter C dan Karawangan yang sudah usang dan harus diselamatkan.

Untuk Letter C diperkirakan umurnya sudah 66 tahun. Yakni, sejak 1959. Sedangkan, umur Karawangan lebih lama lagi, 86 tahun atau sejak 1939.

Tak heran jika kondisinya saat ini sudah usang, bahkan beberapa mengalami kerusakan parah. Sebab, kertas yang digunakan juga bukan kertas khusus dokumen penting.

Ketua Tim Preservasi Arsip Pertanahan Desa Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jatim Isnat Kusnanto mengatakan, kertas-kertas itu mula-mula diseterika untuk menghilangkan kusutnya.

Barulah dilapisi tisu jepang (Jappanese Tissue Paper) dengan menggunakan lem khusus.

Sebuah kertas tipis ini dapat digunakan untuk melindungi dokumen penting. Dipakai di banyak negara, seperti Jepang dan Malaysia.

Termasuk Indonesia. Ketahanannya diperkirakan sampai 100 tahun, jika dokumen disimpan dengan baik.

“Memang kertas itu dipakai untuk mengamankan dokumen. Kami harus impor karena di Indonesia tidak ada,” katanya.

Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Probolinggo Yasin mengatakan, pihaknya akan menggelar sosialisasi bagi semua desa se-Kecamatan Dringu, terkait pentingnya menyimpan arsip dengan benar. Terlebih, Dringu adalah wilayah rawan bencana.

Dalam setahun, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Probolinggo hanya dianggarkan merestorasi dokumen rusak di dua desa.

Untuk mencapai itu, pihaknya berharap pihak desa dapat mengganggarkannya menggunakan dana desa.

“Kalau nunggu dari kami, itu setahun cuma bisa dua desa. Karena barangnya mahal sekali dan harus impor. Kami berharap dari desa menganggarkan agar semua desa bisa selesai (restorasi) lebih cepat,” harapnya. (ran/rud)

Editor : Muhammad Fahmi
#pemkab probolinggo #letter c #dokumen #kertas #dringu #restorasi #probolinggo