KANIGARAN, Radar Bromo-Pemkot Probolinggo berpotensi kehilangan asetnya. Ini setelah pemkot kalah gugatan atas lahan seluas 4.200 meter persegi.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT. TUN) Surabaya, mengabulkan pengajuan banding pemohon (penggugat) dan membatalkan PTUN Surabaya.
Selain itu, PTUN menyatakan batal sertifikat Hak Pakai No. 16/ Kelurahan Curahgrinting, yang terbit tanggal 7 Juni 2001, Surat ukur No. 19/Curahgrinting/1999 tanggal 1 Desember 1999, luas 4.200 m2 atas nama Pemerintah Kota Probolinggo.
Putusan banding PT. TUN itu tertanggal 9 April 2025. Dalam amar putusan banding berbunyi, menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat. Dan membatalkan PTUN Surabaya Nomor: 120/G/2024/PTUN.SBY, tanggal 23 Januari 2025 yang dimohonkan banding tersebut.
PT TUN Surabaya mengadili sendiri, menyatakan eksepsi terbanding atau tergugat dan terbanding atau tergugat II intervensi tidak diterima. Kemudian mengabulkan gugatan pembanding atau penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan batal sertifikat Hak Pakai No. 16/ Kelurahan Curahgrinting, terbit tanggal 7 Juni 2001, Surat ukur No. 19/Curahgrinting/1999 tanggal 1 Desember 1999, luas 4.200 m2 atas nama Pemerintah Kota Probolinggo;
Mewajibkan terbanding atau tergugat untuk mencabut sertifikat Hak Pakai No. 16/ Kelurahan Curahgrinting, terbit tanggal 7 Juni 2001, Surat ukur No. 19/Curahgrinting/ 1999 tanggal 1 Desember 1999, luas 4.200 m2 atas nama Pemerintah Kota Probolinggo.
Putusan banding PT. TUN Surabaya tersebut, dibenarkan Pemkot Probolinggo.”Iya, putusan banding PT. TUN, menerima permohonan banding penggugat. Maka langkah hukum berikutnya adalah pengajuan Kasasi ke Mahkamah Agung RI,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Probolinggo.
Saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bromo kemarin, Aman menerangkan, terkait dengan hasil putusan banding PT TUN Surabaya, gugatan pemohon diterima dan kepemilikan lahan yang disengketakan dinyatakan milik pemohon. Padahal, sebelumnya PTUN Surabaya menolak gugatan pemohon dan pemkot selaku tergugat dinyatakan menang.
Namun, Arman menegaskan, putusan gugatan perkara tersebut belum berkekuatan hokum tetap. Pemkot Probolinggo masih berupaya melakukan perlawanan. Karena masih ada proses lebih lanjut pengajuan kasasi.
”Kami dari Pemkot Probolinggo menghormati dan menerima setiap proses hukum yang berjalan. Meskipun pada tingkat pertama (PTUN) gugatan telah ditolak dan Pemkot Probolinggo dinyatakan menang, kami memahami bahwa proses hukum memberikan ruang bagi upaya banding,” katanya.
Aman menambahkan, atas hasil ini, pemkot juga telah mempelajari secara seksama putusan banding tersebut.
Termasuk dasar pertimbangan hukum yang digunakan dalam amar putusan dan telah berkoordinasi dengan kuasa hukum. Maka langkah hukum berikutnya adalah pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Langkah teresbut dilakukan untuk menjaga prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah. Sebagai komitmen untuk melindungi aset-aset daerah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
”Kami juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menahan diri dari spekulasi yang dapat memperkeruh suasana. Pemkot tetap berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa pengelolaan aset daerah dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, lahan seluas 4.200 meter persegi milik Pemkot Probolinggo digugat ke PTUN Surabaya tahun lalu. Gugatan pertanahan ke PTUN diajukan oleh pemohon atas nama Setyo Wahyudi asal Sidoarjo dan dimenangkan pihak tergugat.
Lahan aset pemkot yang digugat itu seluas 4.200 meter persegi dengan nilai berkisar Rp 8 miliar.
Data Jawa Pos Radar Bromo, aset lahan itu berada di Kelurahan Curahgrinting Kecamatan Kanigaran. Lahan tersebut merupakan tanah negara yang disebut tanah bengkok. Nah, tiba-tiba tahun 1982 itu diterbitkan sertifimat hak milik (SHM) atas nama Rusmini.
Padahal lahan tersebut tanah negara. Sehingga, tahun 2001 terbit sertifikat hak pakai milik pemkot. Tiba-tiba lahan tersebut dibeli Setyo Wahyudi dan terbit SHM tahun 2010. (mas/fun)
Editor : Abdul Wahid