MAYANGAN, Radar Bromo-Polemik pemasangan tiang wifi atau internet berbasis jaringan fiber optic (FTTH) di Kelurahan/ Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, membuat pemasangan tiang wifi itu dihentikan sementara.
Lurah Mayangan Iwan Arif Affandi mengatakan, pihaknya tidak tahu menahu terkait proyek pemasangan tiang wifi internet itu.
Sebab, sebelumnya tidak ada pemberitahuan atau koordinasi pada kelurahan terkait pemasangan tiang wifi itu.
“Kalau hanya izin ketua RT atau RW, ini secara administrasi tidak sah. Karena izin tiang komunikasi harus melalui dinas-dinas terkait. Bila izin dari dinas terkait belum dikantongi, kami bisa meminta proyek dihentikan sementara,” katanya.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas PUPR PKP Kota Probolinggo Setyorini Sayekti.
Menurutnya, pihaknya saat ini telah menyurati vendor untuk menghentikan pemasangan sampai rekom terbit.
“Ini berlaku untuk seluruh wilayah Kota Probolinggo. Kami minta vendor untuk melengkapi dulu syarat-syaratnya. Baru kemudian kami akan bahas bersama tim teknis dengan OPD terkait. Lalu diberikan koordinat-koordinat titik pemasangan,” terangnya.
Sementara koordinator permit dari vendor PT EMR di wilayah Mayangan, Arif Udin mengatakan, pihaknya telah menyerahkan surat izin kepada ketua RW untuk disampaikan kepada masing-masing ketua RT. Surat itu dititipkan selama tiga hari.
“Setelah itu, Ketua RW mengatakan bahwa surat sudah ditandatangani, maka saya ambil kembali. Saya tidak tahu bahwa ternyata tanda tangannya dipalsukan,” jelas Arif.
Arif juga mengungkapkan bahwa pihak vendor telah memberikan dana kompensasi berdasarkan jumlah titik homepass kepada Ketua RW.
“Di RW 02 terdapat 242 titik, masing-masing dikompensasi Rp 20 ribu. Totalnya Rp 4.840.000. Dana tersebut kami serahkan pada 23 April 2025,” ungkap Arif.
Namun, karena adanya revisi jumlah titik menjadi 179 titik atau berkurang sebanyak 63 titik, maka mantan ketua RW 02 Eko Hartono Eko mengembalikan kelebihan dana sebesar Rp 1.260.000. “Kelebihan dana itu sudah dikembalikan kepada kami,” ujar Arif.
Eko pun membenarkan bahwa ia menerima dana tersebut dan berniat membagikannya kepada seluruh ketua RT. “Karena jumlahnya baru fix, saya menunda pembagiannya. Rencana saya bagikan hari ini (25/4),” ucap Eko.
Diketahui, polemik pemasangan tiang wifi atau internet berbasis jaringan fiber optic (FTTH) di Kota Probolinggo kembali mencuat.
Setelah sebelumnya dikeluhkan warga, kini sejumlah ketua RT di lingkungan RW 02, Kelurahan/ Kecamatan Mayangan yang menyampaikan keberatan.
Sejumlah ketua RT mengaku tidak pernah memberikan izin kepada vendor dari PT Eka Mas Republik (EMR) untuk pemasangan infrastruktur telekomunikasi.
Namun, beredar surat izin bertanggal 16 Desember 2024 yang memuat tanda tangan dan stempel dari tujuh ketua RT di wilayah tersebut.
Surat itu juga ditandatangani oleh Ketua RW 02 saat itu, Eko Hartono sebagai bentuk persetujuan.
Belakangan diketahui, tanda tangan semua ketua RT diduga dipalsukan oleh Ketua RW 02 Eko Hartono yang saat ini sudah tidak menjabat.
Dia mengakui, dirinya yang memalsu tanda tangan dan stempel tujuh ketua RT dalam surat izin itu.
“Saya akui saya yang menandatangani semuanya. Saya salah, tapi tidak ada niat buruk. Saya hanya ingin proses izin segera rampung. Saya minta maaf,” ucap Eko. (gus/hn)
Editor : Muhammad Fahmi