LECES, Radar Bromo-Pasangan suami istri atau pasutri ini benar-benar kompak. Sayang mereka kompak dalam hal kejahatan. Mereka sukses bekerja sama mencuri motor (curanmor) di dua lokasi di Probolinggo.
Beruntung, sepak terjang mereka dihentikan oleh petugas Polsek Leces. Kini, keduanya pun sama-sama masuk tahanan.
AA, 33 dan istrinya, S, 33, dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Leces, Kamis malam (24/4) di rumahnya. Yaitu, di Desa Tegalsono, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.
Keduanya memang sudah menjadi incaran polisi. Terutama setelah aksi mereka mencuri motor terekam CCTV di halaman Bank BRI Unit Leces, Rabu (23/4) malam.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, keduanya diketahui beraksi di dua TKP.
Yakni, di Kecamatan Leces dan Kraksaan. Meski begitu, tak menutup kemungkinan sejoli itu melakukan pencurian di banyak tempat lain.
“Kami masih terus menggali karena kemungkinan besar mereka beraksi di banyak TKP. Sebab, mereka sudah lama melakukan hal ini,” katanya.
Setelah dibekuk di rumahnya, kedua tersangka dibawa ke Mapolsek Leces untuk diperiksa. Baru kemudian diserahkan ke Polres Probolinggo.
Lebih lanjut, kata Fajar, AA adalah residivis. Dia baru bebas pada 2024 karena kasus curanmor.
Selama beraksi, AA bertugas mengambil motor korban. Sedangkan istrinya bertugas mengamankan dan membawa pulang motor yang mereka kendarai.
Modus operandi yang digunakan, menurut Fajar, kedua tersangka menggunakan kunci T. Mereka mencuri motor saat korban sedang lengah atau tidak berada di sekitar TKP.
“Saat kami lakukan penggeladahan di rumah keduanya, tidak ditemukan senjata tajam. Berdasarkan penyelidikan, memang cara bertindaknya tidak menggunakan sajam,” pungkasnya.
Kanit Reskrim Polsek Leces Aipda Andry Okta menambahkan, pihaknya akan tetap semangat mengungkap kasus curanmor di Kabupaten Probolinggo. Utamanya di wilayah hukum Polsek Leces.
“Curanmor ini kan meresahkan masyarakat. Jadi kami berupaya untuk banyak mengungkap kasusnya,” pungkasnya. (ran/hn)
Editor : Muhammad Fahmi