Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Usai Sidak, DPRD Kota Probolinggo Hentikan Pembangunan Hotel Magnet, Belum Kantongi Izin PBG-Soroti Struktur Bangunan

Arif Mashudi • Jumat, 18 April 2025 | 03:55 WIB
JADI SOROTAN: Komisi III DPRD Kota Probolinggo saat menggelar sidak proyek pembangunan Hotel Magnet di Jalan Brigjen Kotamso, Kota Probolinggo. (Zainal Arifin/ Radar Bromo)
JADI SOROTAN: Komisi III DPRD Kota Probolinggo saat menggelar sidak proyek pembangunan Hotel Magnet di Jalan Brigjen Kotamso, Kota Probolinggo. (Zainal Arifin/ Radar Bromo)

MAYANGAN, Radar Bromo - Komisi III DPRD Kota Probolinggo, langsung menindaklanjuti pembangunan Hotel Magnet yang belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kamis (17/4), Komisi III melakukan sidak ke lokasi dan menghentikan pengerjaan proyek di Jalan Brigjen Katamso, kawasan Sentono, Kota Probolinggo tersebut.

Ketua komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan mengatakan, pihaknya sidak ke lokasi untuk memastikan pembangunan gedung hotel itu.

Hasilnya, struktur bangunan memang tak layak dan tidak dapat dilanjutkan.

”Setelah kami cek, struktur bangunan memang tidak layak dan harus diuji kembali. Karena pembangunan gedung itu belum mengantongi izin, jadi kami minta hentikan aktivitas pekerjaannya,” katanya.

Komisi III juga minta pada Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo untuk mengkaji dan meneliti betul struktur bangunan tersebut, sebelum diterbitkan izin PBG.

Tujuannya, memastikan struktur bangunan layak atau tidak. Karena jika dipaksakan terbit izin PBG, dikhawatirkan ada kejadian fatal pada bangunan yang rencananya dibangun lima lantai itu. Seperti bangunan roboh atau yang lain.

”Saya juga minta perhatikan konflik sosial dengan warga sekitar, terutama yang kumpul langsung dengan bangunan hotel itu,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi III Heri Poniman menambahkan, dasar gedung dapat dibangun yaitu sudah mengantongi PBG.

Karena itu, selama PBG belum dikantongi, tidak boleh ada aktivitas pembangunan apapun.

”Sudah tidak mengantongi PBG, struktur gedungnya sangat menghkawatirkan. Jadi memang harus dihentikan pengerjaannya,” katanya.

Faris Dwi Wahyu selaku Direktur PT Linggo Area dari owner Hotel Magnet mengaku, PBG memang belum terbit.

Tapi, saat ini sudah proses uploud. Pihaknya juga sudah melengkapi dokumen sebagai syarat pengurusan izin PBG tersebut.

Seperti kajian forensik, dan hasil uji lab dari Universitas Jember. Saat ini, pihaknya menghentikan semua aktivitas pengerjaan sesuai rekomendasi Komisi III.

Lalu Senin (21/4), pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas PUPR – PKP untuk menyelesaikan perizinan tersebut.

”Kami proses menyiapkan dokumen persyaratan pengajuan PBG. Ini sudah ada hasil kajian forensik, uji lab dan lainnya. Tinggal nanti kami ajukan dan meminta SIMBG ke Dinas PUPR, sambil menunggu PBG,” terangnya. (mas/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#PBG #Struktur bangunan #Hotel Magnet #komisi iii #dprd kota probolinggo