KRAKSAAN, Radar Bromo –Sebuah perusahaan tambak udang vaname di Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, ditengarai melakukan kesalahan dalam pengelolaan limbah.
Perusahaan itu belum memiliki instalasi pengelolaan air limbah (IPAL). Padahal sudah beroperasi sejak 2018. Namun, pihak perusahaan setempat membantah.
Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo membawa masalah itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak, Rabu (16/4).
Dalam RDP itu, DLH Kabupaten Probolinggo mengonfirmasi, perusahaan dimaksud memang belum punya IPAL.
“Dari pembahasan dengan dinas terkait, kami menemukan indikasi adanya kesalahan prosedur. Terutama dalam pengolahan limbah,” terang Ketua Komisi III Muhammad Al-Fatih.
Menurutnya, perusahaan belum memiliki IPAL. DLH Kabupaten Probolinggo pun membenarkan hal itu. DLH mengonfirmasi bahwa dokumen IPAL dari PT Sumber Dringu Windu Makmur itu, memang belum ada.
“Yang jelas, tadi perusahaannya sendiri menyatakan belum memiliki IPAL. DLH juga memastikan belum ada dokumen IPAL,” tambahnya.
Tak hanya itu, perusahaan juga diduga menggunakan sempadan sungai secara ilegal. Bukti penggunaan sempadan sungai ini diperoleh dari citra Google Map. Juga diperkuat oleh keterangan Dinas PUPR yang hadir dalam RDP.
“Perusahaan membangun gudang dan bangunan lain di atas sempadan sungai dan itu dibuktikan lewat peta. Dinas PUPR juga memastikan bahwa itu memang sempadan sungai,” jelas Al-Fatih.
Dalam RDP juga terungkap, PT Sumber Dringu Windu Makmur memiliki tambak udang seluas 10 hektare di Desa/ Kecamatan Dringu. Perusahaan pembesaran udang ini beroperasi sejak tahun 2018.
Namun, sejumlah izin penting belum dikantongi. Selain IPAL dan perizinan pemanfaatan tanah sempadan, perusahaan juga belum punya izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL). Sampai saat ini, izin KKPRL masih diajukan.
“KKPRL-nya ternyata masih proses pengajuan. Dokumennya memang sudah masuk melalui OSS, tapi belum diverifikasi oleh kementerian,” ujarnya.
Komisi III pun menegaskan akan segera sidak ke lokasi tambak bersama sejumlah dinas terkait.
Jika terbukti ada pelanggaran berat atau pencemaran lingkungan, Komisi III akan mendorong pihak eksekutif melalui DPMPTSP untuk menindak tegas.
“Kalau secara ekstrem sampai harus ditutup atau dibongkar, itu ranah eksekutif. Tapi kami di Komisi III mendorong agar semua sesuai prosedur. Tidak boleh ada pelanggaran yang dibiarkan begitu saja,” tegasnya.
Al-Fatih pun mengimbau kepada seluruh pengusaha di Kabupaten Probolinggo agar tidak ragu menjalin komunikasi dengan DPRD apabila menghadapi kendala dalam proses perizinan. Itu sebagai bentuk dukungan Komisi III pada kegiatan investasi.
“Komisi III tidak anti-investasi. Kami mendukung penuh pengusaha berinvestasi di Kabupaten Probolinggo, tapi izinya harus lengkap. Jika ada kendala, silakan sampaikan kepada kami melalui RDP atau surat resmi. Kami siap membantu dan memberi arahan,” katanya.
Untung, pengelola tambak udang vaname PT Sumber Dringu Windu Makmur menjelaskan, perusahaan sudah melengkapi semua izin. Hanya memang beberapa izin sedang dalam proses.
Menurutnya, total ada 11 izin yang harus dimiliki dan semuanya lengkap. Satu izin, yaitu izin KKPRL memang dalam proses.
Untuk IPAL, menurutnya, sebetulnya sudah ada. Meski, memang ada kekurangan di sana-sini. Karena itu, pihaknya siap melengkapi.
“Kami akan lengkapi kekurangan yang ada. Termasuk izin IPAL yang harus diperbarui, kami baru tahu itu. Untuk izin lainnya seperti genset, SLO, dan sumur bor, semua ada. Total ada 11 izin dan semuanya lengkap,” jelasnya.
Terkait sempadan sungai, Untung mengaku pihaknya sudah melakukan pengukuran ulang beberapa hari lalu. Menurutnya, lahan milik perusahaan di sebelah selatan malah tergerus abrasi.
“Memang ada bangunan kecil yang mengenai sempadan sungai, sekitar 2 meter. Namun jika dibutuhkan oleh pemerintah, saya siap membongkar," katanya.
Ia menegaskan, pihaknya selalu berupaya mematuhi semua aturan yang ada. Karena itu, pihaknya siap diarahkan jika memang ada kekurangan.
“Kami berpatokan pada hukum dan aturan. Jadi kalau ada yang kurang, tolong diarahkan. Administrasi sudah kami lengkapi, termasuk UKL-UPL dan izin pemanfaatan 10 hektare lahan dari pemerintah,” pungkasnya. (mu/hn)
Editor : Muhammad Fahmi