KANIGARAN, Radar Bromo-Kawasan tertib lalu lintas (KTL) di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo, semakin semerawut. Terutama di depan resto Mi Gacoan.
Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin pun minta Dishub Kota Probolinggo menertibkan parkir di tempat itu.
Hingga akhirnya, Rabu (9/4), Dishub kembali memasang barrier di sepanjang jalan di depan resto Mi Gacoan.
Pantauan Jawa Pos Radar Bromo, kali ini barrier yang dipasang Dishub Kota Probolinggo lebih panjang.
Mulai dari depan resto Mi Gacoan sampai di kantor Dishub. Selain itu, ada juga banner bertuliskan larangan parkir di sepanjang Jalan Suroyo.
Kabid LLAJ pada Dishub Kota Probolinggo Mohammad Dahroji mengatakan, barrier dipasang untuk mencegah kendaraan parkir di pinggir Jalan Suroyo. Terutama di depan resto Mi Gacoan.
”Kami hanya bisa memasang barrier di sepanjang jalan itu. Karena Dishub tidak memiliki wewenang untuk menindak mereka yang melanggar larangan parkir,” katanya.
Dahroji menerangkan, sebenarnya berbagai upaya telah dilakukan Dishub. Antara lain, melayangkan surat pada manajemen resto Mi Gacoan agar menyiapkan lahan parkir untuk kendaraan roda empat.
Selain itu, pihaknya memasang barrier dan melengkapi rambu-rambu larangan parkir. Bahkan, selama beberapa waktu, pihaknya menyiagakan petugas di lokasi tersebut.
Tujuannya untuk memberikan edukasi pada masyarakat agar tidak parkir di tepi Jalan Suroyo. Sayangnya, banyak warga yang belum paham.
”Kami berharap ke depan ada sinergi antar-OPD untuk mengkaji amdal dan izin resto Mi Gacoan. Karena resto Mi Gacoan tersebut tidak memiliki lahan parkir kendaraan roda empat,” terangnya. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi