PROBOLINGGO, Radar Bromo – Setiap hari raya keagamaan, remisi khusus diberikan pada narapidana (napi) di Lapas atau Rutan. Termasuk di hari Raya Nyepi tahun ini. Di Lapas Kelas IIB Probolinggo, hanya satu napi mendapat remisi khusus.
Dia adalah PM, warga Kabupaten Probolinggo. Sebelumnya, PM divonis tujuh tahun penjara atas kasus KDRT. Dalam remisi khusus tahun ini, ia mendapat pengurangan masa hukuman satu bulan.
"Surat Keputusan (SK) remisi kami terima Jumat (28/3) pagi. Sehingga, saat ini sisa pidananya tinggal 3 tahun 8 bulan dan 16 hari," terang Humas Lapas Kelas IIB Probolinggo Reky Arif Rahman.
Menurutnya, tidak semua narapidana bisa mendapat remisi. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Untuk hari Raya Nyepi tahun ini, hanya PM yang dapat remisi.
Syarat untuk mendapat remisi khusus ini seperti, berkelakuan baik. Juga tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir atau sebelum tanggal pemberian remisi.
Selain itu, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Serta, aktif mengikuti program pembinaan yang dilakukan lapas. Karena itu, remisi juga merupakan bentuk penghargaan bagi WBP yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.
"Harapannya, pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berperilaku baik, menjaga ketertiban, dan tidak melanggar aturan di lapas," tutupnya. (gus/hn)
Editor : Muhammad Fahmi