Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

955.742 Rokok Ilegal-3.182 Liter Miras Dimusnahkan, Bea Cukai Juga Amankan Belasan Orang, Tapi Hanya Satu yang Diproses

Inayah Maharani • Rabu, 26 Maret 2025 | 16:25 WIB
DIMUSNAHKAN: Wali Kota, Wawali, Kepala Bea Cukai serta jajaran Pemkot Probolinggo musnahkan barang bukti rokok illegal dengan cara dibakar.
DIMUSNAHKAN: Wali Kota, Wawali, Kepala Bea Cukai serta jajaran Pemkot Probolinggo musnahkan barang bukti rokok illegal dengan cara dibakar.

KANIGARAN, Radar Bromo - Penindakan cukai rokok illegal terus digaungkan Bea Cukai Probolinggo. Kurun tahun 2024 kemarin, Bea Cukai Probolinggo melakukan sebanyak 441 kali penindakan.

Ada belasan orang yang berhasil diamankan, namun hanya satu orang yang prosesnya hukumnya dilanjut.

Dari 441 penindakan, ada 1.085.087 batang rokok ilegal tanpa cukai yang diamankan. Jika dihitung nilainya mencapai Rp. 1.460.323.590.

Selain rokok ilegal, ada 3.182.40 liter miras ilegal senilai Rp.197.245.067.

Dari ribaun barang bukti tersebut, totalnya ada sebanyak 16 pelanggar. Namun hanya satu pelanggar yang telah melakukan proses penyelidikan serta sudah diputus pidana penjara selama dua tahu 6 bulan serta denda Rp. 152.072.100

Dari 16 pelanggar itu,  beberapa pelanggar diantaranya berinisal ADI, DS dan SH. Satu pelanggar dihukum penjara dan sisanya ditindaklanjuti melalui ultimum remediumim dengan membayar denda sebesar Rp.414.242.080

“Totalnya ada 16 tersangka, namun yang 15 ditindak lanjuti dengan ultimum remediumim,” kata Bagus Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Bagus Sulistijono.

Senin (24/3) lalu, sebanyak 955.742 batang rokok illegal serta 3.182,40 liter miras ilegal yang dimusnahkan.

KHOMER: Proses pemusnahan ribuan liter miras illegal menggunakan mesin silinder.
KHOMER: Proses pemusnahan ribuan liter miras illegal menggunakan mesin silinder.

Rokok dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara miras dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan kendaraan penggilas silinder.

Bagus Sulistijono menyebutkan, jika dirupiahkan barang yang sudah dimusnahkan itu sebesar Rp.1.531.812.487 rupiah.  

“Barang tersebut kami musnahkan setelah mendapat izin. Sebab merupakan barang yang tidak baik dan illegal. Ini akhirnya berpotensi merugikan negara” katanya.

Menurut Bagus, rokok menjadi dana penyumbang cukup besar untuk nilai APBN negara. Totalnya, dari APBN sebanyak Rp 2.800 triliun itu. Sebanyak 216 triliun berasal dari cukai rokok.

Karena itu, banyaknya rokok yang beredar di masyarakat menyebabkan potensi kerugian negara yang besar.

“Kami beri cukai tujuannya agar semakin mahal harga rokok dan tidak dibeli oleh masyarakat. Namun rupanya, ini dijadikan peluang untuk membuat rokok illegal,” ujar Bagus. (mg/fun)

Editor : Abdul Wahid
#rokok ilegal #miras ilegal #cukai #bea cukai