PROBOLINGGO, Radar Bromo–Bulan Ramadan tak menyurutkan petugas gabungan Pemkot Probolinggo bersih-bersih dari reklame liar.
Rabu malam (19/3), tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP bersama Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menertibkan reklame du 26 titik jalan di Kota Probolinggo.
“Kami melakukan penertiban reklame yang melanggar perda, berada di zona putih, masa berlaku sudah habis, penempatan yang tidak sesuai dan dipaku di pohon,” ujar Kabid Trantibum Satpol PP, Abdi Firdausi.
“Pemerintah Kota Probolinggo sedang gencar-gencarnya Probolinggo Bersolek, salah satunya penertiban reklame ini,” imbuh alumnus IPDN tersebut.
Penertiban reklame itu melibatkan DPMPTSP dan BPPKAD, untuk menyinkronkan data apakah reklame sudah diperpanjang dan membayar pajak, sudah bayar pajak atau tidak sesuai letak.
“Yang tidak melanggar perwali 149 tahun 2020 dan perda 10 tahun 2010 tentang izin reklame, akan kami tindak,” tegasnya.
Dari data BPPKAD, pembayaran pajak reklame insidentil per tanggal 1 Februari hingga Maret 2025 sejumlah 21 objek reklame.
Saat tim 2 menyusuri sepanjang Jalan Panglima Sudirman banyak didapati reklame yang dipaku di pohon dan tidak berizin.
Beberapa pemilik usaha pun memilih melepas sendiri reklame yang mereka pasang.
Sementara itu, di zona putih atau area yang bersih dari reklame juga masih didapati reklame terpasang dan langsung dilepas oleh Satpol PP.
Salah satu zona putih itu ada di perempatan lampu merah Randupangger. Tim 1 bergerak di ruas jalan berbeda, ke arah barat dan menertibkan reklame yang sudah tidak sesuai aturan.
Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo Muhammad Abas mengimbau kepada seluruh pemilik usaha dan pengiklan agar selalu mematuhi regulasi yang ada sebelum memasang reklame.
Editor : Muhammad Fahmi