PROBOLINGGO, Radar Bromo – Tidak hanya penemukan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang viral di media sosial. Larangan dan pembatasan penggunaan drone di kawasan tersebut, kini juga dikait-kaitkan dengan kasus temuan ladang ganja.
Kepala BB TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha pun membantahnya. Menurutnya, larangan penggunaan drone tidak ada hubungannya dengan penemuan ladang ganja itu.
Walaupun faktanya, 6.367 hektare ladang ganja yang ditemukan di Taman Nasional Wilayah 2 Kabupaten Lumajang tersebut terungkap berkat rekaman drone.
Menurutnya, tanaman ganja di kawasan TNBTS ditemukan pada Rabu (18/9) hingga Sabtu (21/9) tahun 2024.
Kasus ini lantas ditangani bersama oleh Polres Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
“Titik koordinat lokasinya berada di Blok Pusung Duwur Resort, Pengelolaan TN Wilayah Senduro dan Gucialit, Seksi Pengelolaan TN Wilayah III, Bidang Pengelolaan TN Wilayah II yang secara administratif berada di Kecamatan Senduro dan Gucialit, Kabupaten Lumajang,” terang Rudi, panggilannya.
Saat ini, Polres Lumajang telah menetapkan empat tersangkanya yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Kini mereka sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang.
Selain itu, seluruh tanaman yang disita telah dijadikan barang bukti dalam proses hukum yang berjalan.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan Satyawan Pudyatmoko mengatakan, BB TNBTS justru membantu kepolisian untuk mengidentifikasi lokasi tanaman ganja. Caranya, yaitu mencari akses jalan menuju lokasi menggunakan drone.
Sehingga, proses pencarian ladang ganja itu lebih mudah dilakukan. Sebab, ladang ganja biasanya ditanam di lokasi yang relatif sulit ditemukan.
“Setelah itu, kami bantu memetakan titiknya, kami hitung. Lalu kami lakukan pencabutan dan kemudian ada proses ke pengadilan. Ke depan kami berharap tidak ada tanaman-tanaman ganja dengan adanya patroli yang lebih intensif,” ujarnya dalam rilis resmi di IG Kemenhut.
Adapun lokasi tanaman ganja itu, menurut Rudi, tidak berada di jalur wisata.
Baik wisata kawasan Bromo maupun Semeru. Lokasi tersebut berada di sisi timur kawasan TNBTS.
“Wisata Bromo berada di sisi baratnya dengan jarak 11 kilometer. Sementara Wisata Gunung Semeru berada di sisi selatan dengan jarak sekitar 13 kilometer,” katanya.
Sementara aturan larangan menerbangkan drone di jalur pendakian Gunung Semeru sudah berlaku sejak tahun 2019.
Ini sesuai dengan SOP Nomor. SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/4/2019 tentang Pendakian Gunung Semeru di TNBTS.
“Larangan penggunaan drone dalam pendakian bertujuan menjaga fokus pendaki agar tidak terbagi dengan aktivitas menerbangkan drone yang berpotensi membahayakan. Sebab, jalur pendakian cukup rawan terjadinya kecelakaan,” kata Rudi.
Kemudian, aturan tarif penggunaan drone di kawasan BB TNBTS merupakan amanat dari PP Nomor 36/2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang belaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Aturan ini terbit pada 30 September 2024 dan mulai berlalu pada 30 Oktober 2024.
“Aturan ini berlaku secara nasional di seluruh kawasan konservasi. Baik Taman Nasional maupun Taman Wisata Alam,” katanya.
Adapun kebijakan untuk mewajibkan penggunaan pendamping/pemandu pada pendakian Gunung Semeru merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat dan komunitas sekitar.
Memberikan pengalaman yang lebih baik kepada pengunjung melalui interpretasi yang diberikan oleh pendamping/pemandu.
“Awal tahun sering kali bertepatan dengan musim hujan di Indonesia. Curah hujan yang tinggi, angin kencang, badai, dan risiko tanah longsor membuat pendakian menjadi berbahaya,” terang Rudi.
Selanjutnya, penutupan pendakian Gunung Semeru pada awal tahun sudah rutin dilakukan. Penutupan aktivitas pendakian bukan hanya dilakukan di TNBTS.
Namun, juga dilakukan beberapa taman nasional lain yang memiliki jalur pendakian gunung dengan alasan untuk keselamatan pengunjung.
“Kan isunya sengaja ditutup agar lahan ganjanya tidak ketahuan. Justru dengan drone, kami menemukan titiknya. Kemudian, tanaman kami cabut dan kami bawa ke kantor polisi sebagai alat bukti. Staf kami tidak ada yang menanam begitu,” kata Menteri Kehutanan Indonesia Raja Juli Antoni.
BBTNBTS pun mengimbau seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian kawasan konservasi dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
Kolaborasi antara pengelola kawasan, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan dapat membantu menjaga keindahan dan keberlanjutan TNBTS sebagai kawasan konservasi. (gus/hn)
Editor : Muhammad Fahmi