KANIGARAN, Radar Bromo - Pegawai non-aparatur sipil negara (ASN), harus bersabar. Ketika ASN mendapatkan tunjangan hari raya (THR), mereka tak kebagian.
Alasannya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2025 tentang Pembayaran THR dan gaji ke-13.
Non-ASN tidak memperoleh THR ataupun gaji ke-13. Kondisi ini sudah terjadi sejak dua tahun terakhir.
Kepala Badan Pengelolaan, Pendataan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Probolinggo Ratri Dian Sulistiawati mengatakan, pemberian THR di lingkungan Pemkot Probolinggo sesuai aturan.
Hanya berlaku bagi ASN. Yakni, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pegawai non-ASN, dipastikan tidak mendapatkan THR. Kebijakan ini sudah berjalan sejak tiga tahun terakhir.
“Sesuai PP Nomor 11/2025, non-ASN tidak dapat. THR dan gaji ke-13 hanya untuk ASN,” katanya, Senin (17/3).
Diketahui, nilai gaji dan TPP ASN yang dicairkan setiap bulannya di lingkungan Pemkot Probolinggo, cukup besar.
Gaji seluruh ASN dan non-ASN sekitar Rp 18 miliar. Sedangkan, TPP berkisar Rp 10 miliar.
Semuanya hanya untuk ASN yang mencapai sekitar 3.671 orang.
Soal kapan THR ASN lingkup Pemkot Probolinggo akan dicairkan? Kabid Bendahara BPPKAD Kota Probolinggo Andriyanto Ratman mengatakan, pemberian THR bagi ASN harusnya H-15 Lebaran.
Namun, kini pihaknya masih memproses penciaran TPP untuk Januari-Februari. Diperkirakan THR-nya akan dicairkan pada awal pekan depan.
“Saat ini kami masih menghitung nilai THR yang akan diberikan kepada ASN. Sesuai kemampuan anggaran yang dimiliki,” ujarnya. (mas/rud)
Editor : Fahreza Nuraga