Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

491 Napi Lapas Probolinggo Dimintakan Remisi Hari Raya, Didominasi Kasus Narkoba

Inneke Agustin • Minggu, 16 Maret 2025 | 02:26 WIB
IBADAH: Sejumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Probolinggo melaksanakan salat Tarawih.
IBADAH: Sejumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Probolinggo melaksanakan salat Tarawih.

MAYANGAN, Radar Bromo - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Lapas Kelas IIB Probolinggo mengajukan 491 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi.

Pengajuan pengurangan masa menjalani pidana atau remisi khusus (RK) ini didominasi narapidana kasus narkoba.

“Saat ini masih kami usulkan ke Kementerian Hukum dan HAM serta menunggu keputusan. Kami belum dapat memastikan berapa WBP yang nantinya disetujui mendapat remisi. Biasanya, SK remisi baru keluar H-1 Lebaran,” ujar Humas Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo Reky Arif Rahman.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi napi agar mendapatkan remisi.

Di antaranya, berkelakukan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.

“Telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan dan mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas,” jelasnya.

Reky mengatakan, dari total 638 WBP, ada 491 napi yang diusulkan mendapatkan diskon hukuman.

Sisanya belum bisa diajukan karena tidak memenuhi syarat.

“Ada 20 orang beragama nonmuslim dan 38 orang merupakan tahanan,” ujarnya.

Mayoritas napi yang diajukan merupakan terpidana kasus narkoba, ada 311 orang. Sisanya, 180 napi tersangkut pidana lain.

“Sebanyak 487 orang kami ajukan menerima RK I dan 4 orang diajukan menerima RK II,” jelas Reky. (gus/rud)

Editor : Ronald Fernando
#remisi #lapas #narapidana #narkoba