KADEMANGAN, Radar Bromo- Kawanan maling motor masih sering beraksi di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Rabu (12/3) siang, mereka menggondol sepeda motor Honda Beat milik Yunia Hilmi, 19, warga Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Motor warna navy ini dimaling ketika korban bermain dan memarkir motornya di depan Taman Semeru, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan.
Korban datang bersama temannya sekitar pukul 12.30. Ia memarkir motor bernopol N 6040 MV itu, di sisi barat taman. Berdampingan dengan motor temannya.
Setelah memastikan kunci setang sudah terpasang, korban masuk ke area taman untuk bersantai.
“Saya duduk tak jauh dari tempat parkir. Motor saya masih bisa terlihat dari tempat saya berbincang dengan teman. Mungkin saat saya lengah, pencuri beraksi,” ujarnya.
Sekitar setengah jam kemudian, korban berencana pulang. Saat itulah diketahui motornya sudah raib.
“Saya langsung panik dan bertanya kepada penjual ikan bakar di sekitar taman. Pedagang itu sempat melihat dua orang laki-laki berdiri dekat motor saya, tetapi tidak memperhatikan lebih lanjut,” katanya.
Berusaha mencari petunjuk, Yunia mendatangi minimarket di seberang taman untuk meminta rekaman CCTV.
Namun, harapannya pupus setelah mengetahui CCTV di tempat tersebut sudah lama rusak. “Kalau CCTV-nya menyala, mungkin saya bisa tahu ciri-ciri dan kemana larinya pelaku,” katanya.
Tidak menyerah begitu saja, Yunia bersama temannya mencoba mencari motornya dengan berkeliling di sekitar Jalan Semeru.
Menyusuri ke arah timur dan barat. Namun, usahanya tidak membuahkan hasil. “Sudah dicari, tetapi tetap tidak ketemu,” ujarnya.
Akibat kejadian ini, Yunia mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta. Motor yang baru lunas 1,5 tahun lalu itu merupakan kendaraan yang biasa digunakan untuk berbelanja keperluan toko dan rumah. Kini, ia terpaksa meminjam motor milik orang tuanya untuk beraktivitas.
Meski mengalami kerugian besar, Yunia memilih tidak melaporkan kejadian ini ke kepolisian.
“Awalnya saya mau lapor, tapi saudara menyarankan untuk mengikhlaskan saja. Takut ada biaya,” katanya.
Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota Iptu Zaenal Arifin menegaskan, masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan kasus pencurian ke kepolisian.
“Laporan bisa diajukan tanpa biaya alias gratis. Jika ada kejadian kriminal, segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti,” katanya. (gus/rud)
Editor : Ronald Fernando