PROBOLINGGO, Radar Bromo- Polisi akhirnya menetapkan pria berinisial Wan, 20, sebagai tersangka pembacokan yang terjadi saat patrol sahur di Kota Probolinggo, Senin (3/3) dini hari.
Wan ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (5/3) setelah petugas kepolisian mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota Iptu Zaenal Arifin menjelaskan, pihaknya bergerak cepat setelah perkelahian terjadi dalam patrol sahur di Kelurahan Sumbertaman, Wonoasih, itu.
Lalu dalam waktu dua jam, Unit Opsnal Reskrim bersama Bhabinkamtibmas Polsek Wonoasih berhasil mengamankan Wan.
Dia diamankan di rumahnya di Dusun Jenggrong, Kelurahan Sumbertaman. Dari rumah Wan, polisi juga menyita sebilah celurit yang digunakan tersangka untuk melukai korban.
"Terduga pelaku kami amankan di kediamannya pada Senin (3/3) dini hari. Kami juga telah meminta keterangan dari dua saksi untuk mendalami kasus ini,” kata Zaenal Arifin.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, tersangka kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, Wan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Insiden pembacokan ini terjadi di Jalan Sunan Giri, Kelurahan Sumbertaman, saat dua kelompok remaja yang melakukan patrol sahur berpapasan.
Ketegangan mulai muncul ketika rombongan tersangka menyalakan petasan ke arah rombongan korban, Far, 25.
Aksi tersebut memicu cekcok yang berujung pada perkelahian. Dalam situasi yang semakin memanas, Wan tiba-tiba mengeluarkan sebilah celurit.
Tanpa banyak bicara, ia mengayunkan celurit itu ke arah Far dan mengenai pinggang kirinya.
Sementara itu, Pemerintah Kelurahan Sumbertaman mengambil langkah antisipasi dengan mengeluarkan surat edaran kepada Ketua RT dan RW setempat.
Lurah Sumbertaman Mohammad Yusup menyatakan, edaran berisi imbauan kepada masyarakat agar menjaga keamanan lingkungan.
"Kami meminta seluruh Ketua RT dan RW untuk mengaktifkan kembali siskamling. Kami juga meminta mereka memantau situasi di wilayah masing-masing,” terangnya.
Selain itu, semua ketua RT dan RW diminta segera melapor kepada Babinsa, Bhabinkamtibmas, atau Polisi RW jika terjadi hal mencurigakan.
Tidak hanya itu. Saat ini, patrol lingkungan juga diatur lebih ketat. Warga yang melakukan patrol hanya boleh berkeliling di wilayah RT masing-masing.
"Kami khawatir jika patrol dilakukan di luar wilayah RT, ada kemungkinan warga dari daerah lain turut masuk. Akhirnya, berpotensi terjadi gesekan dan berujung pada kejadian serupa," tutupnya. (gus/hn)
Editor : Muhammad Fahmi