Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kubah Kantor Rumdin Wali Kota Probolinggo Juga Dibongkar, Dokter Aminuddin: Agar Tak Terkesan Eksklusif

Arif Mashudi • Rabu, 26 Februari 2025 | 23:59 WIB
SIMBOLIK: Kubah di rumdin Wali Kota Probolinggo juga mulai dibongkar. (Zainal Arifin/ Radar Bromo)
SIMBOLIK: Kubah di rumdin Wali Kota Probolinggo juga mulai dibongkar. (Zainal Arifin/ Radar Bromo)

KANIGARAN, Radar Bromo-Wajah baru menyambut wali kota baru tak hanya terjadi untuk kantor Wali Kota Probolinggo. Rumah dinas (rumdin) Wali Kota Probolinggo juga dapat sentuhan. Yakni, sama-sama kubahnya dibongkar.

Pembongkaran kubah di rumdin itu melanjutkan pembongkaran bangunan kubah yang ada di atas atap kantor wali kota.

Pembongkaran kubah di rumdin dilakukan Rabu (16/1). Dari pantauan Jawa Pos Radara Bromo, pembongkaran kubah dilakukan pekerja yang sama dari Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo.

Pekerja membongkar kerangka kuba yang terbuat dari besi. Selanjutnya, fondasi kubah yang dicor juga dibongkar.

Sehingga, kini tampilan rumdin walikota kembali seperti sebelumnya.

Kubah itu sendiri dibangun pada 2021, atau di awal era Wali Kota Probolinggo periode 2019-2024, Hadi Zaenal Abidin.

Ketua Komisi III, DPRD Kota Probolinggo Muchlas Kurniawan mengatakan, kepala daerah yang menjabat memiliki wewenang untuk mengambil kebijakan dalam hal pembangunan.

Termasuk memiliki kewenangan membongkar bangunan kubah di atas gedung kantor walikota dan gedung rumah dinas wali kota.

Hanya saja, kebijakan yang diambil oleh wali kota disebutkan tetap harus memiliki dasar atau kajian.

Jika memang hasil kajian atau pertimbangan kubah di atas gedung kantor wali kota dan rumah dinas tidak pantas atau tidak layak, sah-sah saja mengambil kebijakan untuk membongkarnya.

“Tapi tetap saja wali kota harus mempertimbangkan manfaat atau urgensi dari pembongkaran tersebut,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo.

Muklas mengaku, ia tidak berbicara mendukung atau tidak mendukung kebijakan wali kota membongkar bangunan kubah tersebut.

Tetapi, dirinya hanya meminta pihak eksekutif untuk mengkaji lebih dulu urgensi dan manfaat dalam hal menetapkan kebijakan.

Selain itu, tahun 2025 tidak ada alokasi anggaran kegiatan untuk renovasi kantor wali kota ataupun rumah dinas wali kota.

“Silakan kaji lebih dulu urgensi dan manfaat kebijakan yang akan diambil pihak eksekutif. Termasuk jika ada rencana untuk merenovasi atau menambah bangunan simbol di atas kantor wali kota dan rumah dinas,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Probolinggo, Dokter Aminuddin mengatakan, pertimbangan kuba rumah dinas wali kota dibongkar sama dengan kuba kantor wali kota.

Sebab, kubah itu masalah  simbolik saja. Selain itu, kubah dibongkar supaya tidak terkesan eksklusif.

Sebab, kantor dan rumah dinas merupakan milik bersama. “Pembongkaran masalah simbolik aja. Agar tidak terkesan eksklusif. Kantor atau rumah dinas milik rakyat, milik kita bersama, jadi harus terkesan inklusif mewakili semua,” tegasnya pada Jawa Pos Radar Bromo.

Ditanya soal ke depan rencana akan dibangun apa? Dokter Aminuddin menerangkan, belum ada alokasi angggaran untuk rehab kantor atau rumdin.

Dirinya belum mendapatkan laporan terkait rencana pembangunan kedepannya. Tetapi, yang pasti tahun ini tidak ada alokasi anggaran rehab kantor dan rumah dinas tersebut.

“Tidak dibuat simbol pun nggak apa-apa, cukup di kosongkan saja. Menurut saya, kalau memang mau dibangun tanda, mungkin yang paling cocok mangga dan anggur. Tapi, perlu kami sosialisasikan dulu ke masyarakat dan di sayembarakan mungkin. Karena ini milik mereka (rakyat), saya dan ASN hanya menempati sementara,” terangnya. (mas/mie)

Editor : Muhammad Fahmi
#rumah dinas #kubah #pemkot probolinggo #Wali Kota Probolinggo #dokter aminuddin #dprd kota probolinggo #wali kota