MAYANGAN, Radar Bromo-Insiden pria menabrakkan diri ke kereta api (KA) Probowangi yang melintas di perlintasan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Minggu (23/2) membuat perjalanan KA sempat terhenti.
Namun, KA relasi Banyuwangi-Surabaya itu akhirnya kembali melaju usai proses evakuasi korban rampung dan memastikan tak ada kerusakan berarti pada lokomotif.
Manager Hukum dan Humas PT KAI DAOP 9 Jember, Cahyo Widiantoro mengatakan, korban saat kejadian menerobos di perlintasan resmi yang terjaga.
Petugas penjaga perlintasan telah menutup palang pintu dan membunyikan sirine peringatan.
"Namun ia (korban, Red) tetap menerobos dan melanggar median jalan. Setelah itu, berhenti di tengah rel dan tertemper bagian depan lokomotif dalam rangkaian KA Probowangi," kata Cahyo.
Ya, korban yang mengendarai motor Honda N 5880 RY memang melintas dari arah barat.
Saat masuk di perlintasan, korban ambil lajur sisi selatan atau arah berlawanan yang tak ada palangnya.
Sebab, di lajur sebelah utara, palang sudah turun menghalangi pengguna jalan masuk ke perlintasan. Begitu berada di tengah perlintasan, korban berhenti.
Paska kejadian tersebut, KA sempat berhenti untuk mengecek kondisi lokomotif dan rangkaiannya.
Setelah dinyatakan aman, kereta melanjutkan kembali perjalanannya pada pukul 08.31 dengan keterlambatan 7 menit.
"Untuk masinis, asisten masinis, petugas KA dan penumpang di KA tersebut dalam kondisi selamat," tambah Cahyo.
KAI Daop 9 mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan dalam Pasal 114 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Yakni pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Selain itu dalam Pasal 296 dijelaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melalui perlintasan antara kereta api dan jalan tetapi tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai turun, dan/atau isyarat lainnya akan terancam pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.
Begitupun dalam Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
“Menerobos atau melanggar aturan di perlintasan tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga dapat mengganggu perjalanan kereta api dan membahayakan keselamatan banyak pihak.” tutup Cahyo.
Diketahui, pemuda berinisial BRS, 31 ini. Ia nekat menabrakkan dirinya ke kereta api (KA) Probowangi yang melintas di JPL 04 Jati, Mayangan, Kota Probolinggo.
BRS yang asal Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo itu pun meninggal seketika.
Video detik-detiknya tertabrak kereta api pun viral beredar di media sosial.
Sebab, saat insiden nahas itu terjadi, arus lalu lintas di perlintasan dekat terminal lama Jati itu tengah ramai.
Yy, ayah korban menyebutkan, korban beberapa kali dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr Radjiman Wediodiningrat, Lawang, Kabupaten Malang.
BRS juga pernah beberapa kali dibawa ke Shelter Dinas Sosial (Dinsos) Kota Probolinggo di Jalan Mastrip.
BRS disebutkan memiliki karakter yang pendiam dan tertutup. BRS pernah bekerja sebagai juru masak di salah satu hotel di Kota Probolinggo.
Namun, ia diberhentikan pada masa pandemi Covid-19. Sejak saat itu, Yy menduga rumah tangga anaknya mengalami keretakan. (gus/mie)
Editor : Muhammad Fahmi