PROBOLINGGO, Radar Bromo - Aset PT KAI Daop 9 Jember tak semuanya aman. Sejauh ini, ada dua aset berupa lahan dan bangunan yang masih dikuasai orang lain tanpa perjanjian sewa.
Dua aset itu semuanya berada di Kota Probolinggo. Masing-masing di Jalan Hayam Wuruk dan di Jalan Suroyo.
Aset yang berada di Jalan Suroyo, luas lahannya sekitar berkisar 3.600 meter persegi. Di atasnya berdiri bangunan kuno berukuran besar.
Di bangunan itu tertulis Rumah Dinas Sutopo, aset PT KAI.
Dulu, di depan gedung besar berdiri sebuah pujasera. Namun, kini sudah kosong.
Informasinya rumah dinas PT KAI ini dikuasai oleh seseorang yang mengaku mendapatkan warisan dari leluhurnya. Ia merupakan cucu yang pernah menempati rumah dinas ini.
“Saya tidak tahu mulai kapan dia menempati rumah di depan itu. Informasinya, dia mengaku mendapatkan warisan rumah PT KAI dari leluhurnya pada zaman Belanda,” ujar Ketua RT 03/RW 05 Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Ida Rosana.
Menurutnya, persoalan aset PT KAI itu sudah pernah diproses di pengadilan dan dimenangkan PT KAI.
Namun, pihak yang kini menempatinya tetap tidak mau mengembalikannya.
“Saya tahunya sudah proses sidang dan putusannya kalah. Tidak tahu bagaimana kelanjutannya,” katanya.
Ida juga menempati aset PT KAI Daop 9 Jember, berupa lahan dan rumah. Namun, ia menempatinya sesuai aturan yang disepakati dengan PT KAI.
Perjanjian sewa itu sudah dilakukan sejak orang tuanya bekerja di PJKA sejak 1980.
Orang tuanya tinggal di rumah dinas milik PT KAI dengan sistem sewa atau potong gaji. Setelah ayahnya meninggal pada 2020, perjanjian sewa dilanjutkan dengan atas nama ibunya.
“Ibu saya meninggal sekitar 3 bulan lalu. Kami sudah sampaikan ke PT KAI, kalau tetap akan tinggal dan mengikuti aturan sewa lahan dan rumah itu. Nanti kami akan urus ganti nama perjanjian sewanya,” kata Ida.
PT KAI Daop 9 Jember, terus berupaya mengembalikan aset tersebut. Baik melalui legitasi ataupun nonlegitasi. Namun, tetap mengedepankan kemanusian.
“Dari sekian banyak, alhamdulillah sisa dua aset di Kota Probolinggo, yang bermasalah. Pertama di Jalan Suroyo dan kedua di Jalan Hayam Wuruk,” uajr Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro. (mas/rud)
Editor : Ronald Fernando