PROBOLINGGO, Radar Bromo-Aturan baru penarikan tarif duduk di gazebo area wisata Kumkum Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Mayangan, Kota Probolinggo picu kontroversi di dunia maya.
Banyak netizen yang menilai tarikan itu berlebihan. Terlebih masuk ke PPP Mayangan sudah ditarik biaya.
Belum lagi, parkir di kawasan wisata Kumkum PPP Mayangan Probolinggo juga sudah ditarik biaya sendiri.
Lalu bagaimana sebenarnya aturan yang memicu kontroversi di dunia maya itu?
Dari pantauan Jawa Pos Radar Bromo, di sejumlah kawasan wisata Kumkum sudah banyak dipasang selebaran informasi yang ditempel di tembok dan dinding gazebo.
Dalam selebaran tersebut, tertera bahwa pengelola wisata, yakni Komunitas Surya Citra Bahari (SCB) menerapkan kontribusi untuk gazebo.
Besarannya mencapai Rp 10 ribu per 3 jam, bagi pengunjung yang menggunakan gazebo.
"Dear Customer. Komitmen kami di tahun 2025 ini, SCB sebagai Pengelola Wisata Terapi Kumkum akan selalu meningkatkan pelayanan bagi pengunjung agar semakin bermanfaat dan dicintai masyarakat. Melalui kontribusi pengunjung yang memanfaatkan gazebo dengan Rp 10 ribu per 3 jam, berarti Anda telah peduli dan turut serta dalam peningkatan pelayanan bagi sesama pengunjung. Terima kasih atas partisipasi Anda dalam meningkatkan pelayanan wisata."
Ketua SCB (pengelola wisata kumkum), Sutanto menyebutkan, tarif tersebut memang benar diberlakukan.
Namun, ia menyebut, penarikan tariff itu hanya pada hari Minggu atau hari libur nasional. Meskipun, di selebaran yang tertulis tak ada keterangan harinya.
Kebijakan itu sendiri dijelaskan Sutanto mulai diterapkan sejak minggu kedua Januari 2025. Kebijakan itu berlaku untuk 10 unit gazebo yang tersedia di lokasi.
"Tujuan kami bukan semata-mata menarik biaya, tetapi lebih kepada mengurai kepadatan pengunjung,” terang Sutanto.
“Pada hari libur, banyak wisatawan yang datang dari dalam maupun luar kota, tetapi gazebo sering kali sudah ditempati oleh pengunjung yang datang lebih awal dan bertahan dalam waktu lama,” imbuhnya.
Akibatnya, banyak pengunjung lain yang tidak mendapatkan tempat duduk.
“Dengan adanya tarif ini, kami berharap terjadi sirkulasi penggunaan gazebo, sehingga lebih banyak orang yang bisa menikmati fasilitas yang ada," jelas pria yang akrab disapa Tanto tersebut.
Selain sebagai upaya pemerataan fasilitas, dana dari kontribusi tersebut juga akan digunakan untuk pengembangan lokasi wisata.
Menurut Tanto, hasil dari tarif gazebo akan dikelola untuk berbagai perbaikan. Seperti penambahan gazebo baru, perbaikan akses jalan, dan renovasi tangga yang sempat rusak akibat badai.
"Pada intinya, ini bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk pengunjung juga. Semua dana yang terkumpul akan kami manfaatkan agar tempat wisata ini semakin nyaman dan lebih baik lagi," terangnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Bendahara SCB, Eddy Prasetyo. Ia menegaskan bahwa pihak pengelola tidak memungut biaya masuk bagi pengunjung.
Wisatawan hanya dikenakan biaya parkir sebesar Rp 2 ribu untuk sepeda motor dan Rp 4 ribu untuk mobil.
"Kalau dibandingkan dengan tempat wisata lain, di sini tidak ada tiket masuk. Semua biaya yang terkumpul dari parkir dan kontribusi gazebo akan kembali lagi untuk kepentingan pengunjung, seperti peningkatan keamanan, kebersihan, dan pemeliharaan fasilitas wisata," jelas Eddy.
Jawa Pos Radar Bromo saat berkunjung ke kawasan setempat Senin (17/2) sempat mewawancarai salah satu pengunjung.
Salah seorang pengunjung, Fabian Adinata, warga Kelurahan/Kecamatan Kademangan, menyatakan bahwa dirinya tidak dikenakan biaya saat duduk di gazebo, Senin (17/2).
"Saya sudah duduk di sini selama satu jam, tetapi tidak ditarik biaya apapun. Hanya ada biaya parkir sebesar Rp 2 ribu untuk motor. Mungkin pungutan itu hanya berlaku di lokasi tertentu atau pada waktu-waktu tertentu saja," ungkapnya.
Diketahui, polemik penarikan tarif duduk di gazebo itu mencuat usai seorang pengunjung mengunggahnya di media sosial. (gus/mie)
Editor : Muhammad Fahmi