Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Ini Beberapa Alasan yang Membuat PH Pasutri Mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin-Tantri Sebut Vonis Hakim Tak Adil

Arif Mashudi • Sabtu, 15 Februari 2025 | 03:08 WIB

 

 

VONIS SAMA DENGAN TUNTUTAN: Pasutri mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin-Puput Tantriana Sari usai sidang vonis. (Zainal Arifin/ Radar Bromo)
VONIS SAMA DENGAN TUNTUTAN: Pasutri mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin-Puput Tantriana Sari usai sidang vonis. (Zainal Arifin/ Radar Bromo)

SIDOARJO, Radar Bromo -Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, membuat terdakwa Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin merasa terpukul. Sebab, putusan majelis hakim sama persis dengan tuntutan JPU KPK.

Penasihat Hukum (PH) terdakwa Tantri dan Hasan pun menilai putusan majelis hakim tidak adil.

Ari Mukti mewakili tim penasihat hukum mantan bupati Probolinggo dan suaminya itu mengatakan, putusan majelis hakim sangat memberatkan dan tidak adil.

Sebab, majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan. Bahkan, kesempatan menghadirkan saksi dari terdakwa sangat terbatas. Sementara JPU KPK menghadirkan saksi sampai ratusan.

”Jumlah saksi yang boleh dihadirkan dari kami dan JPU tidak seimbang. Itu merupakan bentuk ketidakadilan bagi kami selaku penasihat hukum dan terdakwa. Kami hanya diberi waktu menghadirkan saksi di dua kali persidangan,” katanya.

Tidak hanya itu. Bukti-bukti yang disampaikan terdakwa dalam persidangan, disebutkan Ari Mukti juga tidak dijadikan sebagai bagian dari pertimbangan hukum.

Bahkan, bukti-bukti yang disampaikan kedua terdakwa dalam persidangan itu dinyatakan bukan alat bukti kuat.

”Padahal, keterangan saksi-saksi dari JPU, rata-rata copy paste atau disuruh membenarkan keterangan dalam berita acara,” papar Ari Mukti.

“Selain itu, barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan tidak sesuai dengan fakta aslinya,” imbuhnya.

Karena itu, dalam waktu tujuh hari ke depan, dikatakan Ari, pihaknya akan mempelajari putusan majelis hakim.

Dalam waktu yang pendek, dirinya belum dapat memastikan menyatakan banding atau menerima putusan majelis hakim. Sebab, keputusan ada di tangan Tantri dan Hasan.

”Putusan majelis hakim ini sangat memberatkan karena tidak turun dari tuntutan. Pertimbangan hukumnya juga tidak masuk akal. Alasan majelis hakim tidak ada bukti yang mendukung. Padahal, kami sudah sampaikan buktinya,” terangnya.


Diketahui sebelumnya, sidang dugaan gratifikasi dan TPPU memasuki babak klimaks. Kamis (13/2), majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya memvonis terdakwa Tantri dan suaminya, Hasan dengan hukuman pidana 6 tahun. Sama persis dengan tuntutan JPU KPK.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Tantri dan Hasan terbukti secara sah melakukan tindak pidama gratikfikasi dan TPPU. Masing-masing terdakwa Tantri dan Hasan sama-sama divonis dengan hukuman pidana selama enam tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus L.

Selain itu, kedua terdakwa didenda masing-masing Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara. Khusus untuk terdakwa Hasan, dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 52 miliar.

Jika satu bulan sesudah putusan memiliki kekuatan hukum tetap , terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta terdakwa disita. Dan jika masih belum cukup, mengganti dengan hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan.

Lalu kedua terdakwa dijatuhi pidana tambahan, yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politik selama 5 tahun. Terhitung sejak Para Terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Sebelumnya, Tantri dan suaminya, Hasan Aminuddin, menjadi terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan Pj kades di lingkungan Kabupaten Probolinggo.

Mereka divonis dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara. Selain itu, kedua terdakwa juga didenda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tantri juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 20 juta subsider 6 bulan penjara.

Kasus itu pun berlanjut ke dugaan gratifikasi dan TPPU. Kasus yang disidangkan ini adalah perkara selama Tantri menjabat sebagai Bupati Probolinggo. Yaitu mulai tahun 2013 hingga 2021. (mas/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#hasan aminuddin #vonis #mantan bupati probolinggo #hasan-tantri #gratifikasi #bupati probolinggo #tppu #penasihat hukum #tipikor #puput tantriana sari #pasutri