Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

PH Pasutri Mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin-Tantri Nilai Vonis Majelis Hakim Memberatkan

Arif Mashudi • Jumat, 14 Februari 2025 | 03:28 WIB

 

TAK KUASA TAHAN AIR MATA: Pendukung Puput Tantriana Sari tak kuasa menahan air mata usai mendengar putusan hakim. Nampak Tantri (kanan).
TAK KUASA TAHAN AIR MATA: Pendukung Puput Tantriana Sari tak kuasa menahan air mata usai mendengar putusan hakim. Nampak Tantri (kanan).

SIDOARJO, Radar BromoVonis majelis hakim terhadap dua terdakwa pasangan suami istri (Pasutri) Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin dinilai cukup memberatkan oleh penasihat hokum (PH) 2 terdakwa.

Hal itu disampaikan Ari Mukti, mewakili tim penasehat hukum kedua terdakwa sesaat setelah sidang.

Menurut Ari Mukti, keputusan majelis hakim itu jelas-jelas memberatkan kedua kliennya.

Selanjutnya menurut Ari Mukti, dalam waktu seminggu ini pihaknya akan berkomunikasi dnegan kedua terdakwa untuk langkah lebih lanjut.

“Kami akan berkomunikasi dengan Pak Hasan dan Bu Tantri untuk langkah selanjutnya. Apakah menerima vonis ini atau mengajukan banding. Keputusannya seperti apa, berada di tangan beliau berdua,” tuturnya.

Sementara terdakwa Tantri dan Hasan saat ditemui usai sidang tak memberikan komentar apa-apa.

Dalam sidang, kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Begitu juga penuntut umum menyatakam pikir-pikir.

Diketahui, sidang dugaan gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, memasuki klimaks.

Kamis (13/2), majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menvonis kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun.

Selain divonis hukuman 6 tahun penjara, kedua terdakwa masing-masing didenda sebesar Rp 1 miliar dengan subsidair 6 bulan penjara.

Baca Juga: Pasutri Mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin-Tantri Divonis 6 Tahun Penjara terkait Kasus Gratifikasi-TPPU

Lalu kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 52 miliar.

Jika dalam waktu satu bulan sesudah putusan memiliki kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka hartanya disita.

Dan jika nilainya belum cukup, maka terdakwa mengganti dengan hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan.

Vonis itu tak jauh berbeda dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Diketahui sebelumnya, Tantri dan suaminya Hasan Aminuddin menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi suap jual beli jabatan Pj Kades di Kabupaten Probolinggo. Kasus ini sudah inkracht.

Adapun kasus dugaan TPPU dan gratifikasi yang vonisnya dibacakan itu, merupakan kasus kedua. (mas/mie)

Editor : Muhammad Fahmi
#hasan aminuddin #mantan bupati probolinggo #gratifikasi #bupati probolinggo #tppu #penasihat hukum #tipikor #puput tantriana sari