SURABAYA, Radar Bromo-Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pasangan suami istri (pasutri) mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari akhirnya mencapai klimaksnya.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara, plus denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Selain itu juga membayar uang pengganti.
Sidang agenda pembacaan putusan diketuai oleh majelis hakim Ferdinand Marcus L. Ferdinand menyampaikan, dokumen dalam putusan yang telah disiapkan mencapai 800 halaman lebih.
Karena itu, dia meminta untuk membacakan pokok-pokoknya saja. Terutama hal-hal yang jadi pertimbangan majelis hakim. Permintaan ketua majelis hakim ini disepakati oleh JPU KPK dan tim kuasa hukum kedua terdakwa.
“Sepakat ya bahwa putusan ini hanya dibacakan pokok-pokoknya saja. Karena masih ada sidang perkara lain,” katanya.
Putusan dibacakan pertama oleh ketua majelis hakim Ferdinand. Kemudian, pembacaan dilanjutkan bergantian oleh dua anggota majelis hakim.
Baru saat memasuki pokok amar putusan, kembali dibacakan oleh ketua majelis hakim Ferdinand.
Dalam pembacaan putusan itu, majelis hakim menyebut kedua terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana gratifikasi dan TPPU.
Sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 12 B, UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kedua terdakwa juga dianggap terbukti melalukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Tantri dan Hasan terbukti secara sah melakukan tindak pidama gratifikasi dan TPPU. Masing-masing terdakwa Tantri dan Hasan sama-sama divonis dengan hukuman pidana selama 6 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim.
Selain itu, terdakwa masing-masing didenda sebesar Rp 1 miliar dengan subsidair 6 bulan penjara.
Lalu kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 52 miliar.
Jika dalam waktu satu bulan sesudah putusan memiliki kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka hartanya disita.
Dan jika nilainya belum cukup, maka terdakwa mengganti dengan hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan.
“Putusan sudah dibacakan. Terdakwa dan penuntut umum silahkan menentukan tiga pilihan. Pertama menerima putusan, mengajukan banding atau pikir-pikir,” katanya.
Vonis itu tak beda jauh dari tuntutan JPU pada sidang sebelumnya. JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsidair 6 bulan penjara.
Khusus untuk terdakwa Hasan Aminuddin juga dituntut dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar.
Jika 1 bulan sesudah putusan memiliki kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta terdakwa disita. Dan jika masih belum cukup, mengganti dengan hukuman pidana selama 3 tahun.
Sebelumnya, Tantri dan suaminya, Hasan Aminuddin, menjadi terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan Pj kades di lingkungan Kabupaten Probolinggo.
Mereka divonis dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara. Selain itu, kedua terdakwa juga didenda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tantri juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 20 juta subsider 6 bulan penjara.
Kasus itu pun berlanjut ke dugaan gratifikasi dan TPPU. Kasus yang disidangkan ini adalah perkara selama Tantri menjabat sebagai Bupati Probolinggo. Yaitu mulai tahun 2013 hingga 2021. (mas/mie)
Editor : Muhammad Fahmi