Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Peta Bursa Ketua KONI Kota Probolinggo Terbaru, Calon Ketum Wajib Kantongi Rekomendasi Minimal dari 5 Cabor

Arif Mashudi • Jumat, 7 Februari 2025 | 21:55 WIB

 

KONSULTASI: Sri Wahyuningsih, salah satu bakal calon yang telah mengambil formulir peryaratan administrasi pendaftaran calon ketua umum KONI Kota Probolinggo datang untuk konsultasi, Kamis (6/2).
KONSULTASI: Sri Wahyuningsih, salah satu bakal calon yang telah mengambil formulir peryaratan administrasi pendaftaran calon ketua umum KONI Kota Probolinggo datang untuk konsultasi, Kamis (6/2).

KEDOPOK, Radar Bromo Bursa kursi Ketua Umum KONI Kota Probolinggo kian menarik. Banyak calon bermunculan. Sejauh ini, delapan orang telah mengambil formulir pendaftaran calon ketua umum.

Dari sekian persyaratan administrasi yang harus dilengkapi, calon ketua umum wajib mendapatkan dukungan berupa rekomendasi minimal dari 5 cabor.

Di hari kedua jadwal pengambilan persyaratan administrasi pendaftaran calon ketua umum, kemarin (6/2), ada dua orang yang datang.

Keduanya yaitu Henry Devryza dan Rince Amalia. Rince mewakili Indi Eko Yanuarto yang rencananya akan maju sebagai calon ketua umum.

”Hari ini ada tambahan dua orang yang mengambil formulir. Jadi total ada delapan orang yang sudah mengambil formulir pendaftaran calon ketua umum,” kata Zen Suprabowo, sekretaris penjaringan dan pemilihan calon ketua umum KONI Kota Probolinggo.

Sesuai aturan yang disepakati menurut Zen, ada cukup banyak persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap bakal calon ketua umum.

Antara lain, usia minimal 30 tahun, pendidikan minimal SMA sederajat, dan mendapat rekomendasi minimal dari lima cabor sebagai bukti dukungan.

”Jadi tiap bakal calon harus diusulkan oleh minimal oleh cabor di bawah KONI Kota Probolinggo,” terangnya.

Total ada 46 cabor yang memiliki SK  dan memiliki hak suara di Kota Probolinggo. Cabor-cabor ini dapat memberikan rekomendasi pada bakal calon.

Selain itu dikatakan Zen, rekomendasi cabor tidak boleh dobel. Artinya, satu cabor tidak boleh memberikan dukungan pada lebih dari satu bakal calon.

Jika hal itu terjadi, maka rekomendasi dari cabor itu dianggap tidak sah. Sehingga, memengaruhi pencalonan.  

”Bila saat proses verifikasi administrasi ditemukan rekomendai cabor yang dobel, maka dianggap tidak sah. Dengan begitu, bakal calon itu dapat tidak lolos administrasi, karena rekomendasi cabor kurang dari lima,” paparnya.

Indi Eko Yanuarto, salah satu bakal calon ketua umum saat dikonfirmasi membenarkan dirinya mengambil formulir persyaratan administrasi pendaftaran.

Namun, kebetulan dirinya ada kegiatan. Sehingga, pengambilan formulir diwakili oleh rekannya. ”Benar, ada rekan yang mengambilkan formulir untuk saya,” ujarnya.

Delapan Orang yang Ambil Formulir Ketua KONI Kota Probolinggo

Sri Wahyuningsih

Anang Sukrisna

Camelia Fransiska (mewakili Zulfikar Imawan)

Dedik Riyawan (mewakili As’ad Ansori)

Ahmad Sumedi

Suhartono (mewakili Sugeng Nufindarko)

Henry Devryza

Rince Amalia (mewakili Indi Eko Yanuarto)

Bursa Ketua KONI Kota Probolinggo:

-Sugeng Nufindarko

-Zulfikar Imawan

-Anang Sukrisna

-Sri Wahyuningsih

-Indi Eko Yanuarto

- As’ad Ansori

- Henry Devryza. (mas/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#rekomendasi #koni kota probolinggo #Bursa ketua #calon ketum #Musorkot #cabor