Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Jam Sekolah, Belasan Pelajar di Probolinggo Marung, Digiring ke Markas Satpol PP

Ronald Fernando • Jumat, 7 Februari 2025 | 03:08 WIB
DIAMANKAN: Sejumlah 12 pelajar SMP dan SMA diamankan Satpol PP Kota Probolinggo karena bolos sekolah Kamis (6/2).
DIAMANKAN: Sejumlah 12 pelajar SMP dan SMA diamankan Satpol PP Kota Probolinggo karena bolos sekolah Kamis (6/2).

PROBOLINGGO, Radar Bromo - Sejumlah 12 pelajar tingkat SMP dan SMA diamankan Satpol PP Kota Probolinggo.

Kamis (6/2), mereka tertangkap basah bolos sekolah dan memilih nongkrong di warung.

Belasan pelajar itu diketahui marung di salah satu warung di Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Informasinya, warung ini memang sering dijadikan tempat kabur anak sekolah.

Dari belasan pelajar itu, tercatat ada enam pelajar dari Kabupaten Probolinggo. Masing-masing tiga pelajar MTs dan tiga pelajar SMAN.

Sedangkan, enam pelajar lainnya berasal dari Kota Probolinggo. Masing-masing seorang pelajar SMAN, dua orang pelajar SMPN, serta dua pelajar SMKN dan seorang pelajar SMK.

“Kami menjalankan tugas sebagaimana tertera di Perda terkait Tertib Pendidikan. Bahwa, siswa dilarang berada di luar sekolah saat jam pelajaran,” ujar Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Probolinggo Muhammad Choirul Huda.

Para pelajar ini diketahui sedang asyik bermain game di warung menggunakan smartphone masing-masing.

Syukur, tidak ditemukan tanda-tanda mereka mengonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang.

Meski begitu, kata Choirul, bolos perlu ditertibkan. Sebab, khawatir dapat menciptakan perilaku buruk pada siswa.

“Khawatir terjadi kenakalan remaja, seperti nanti merembet ke hal yang negatif,” lanjutnya.

Setelah diciduk, mereka semua dibawa ke Markas Satpol PP untuk mendapat pembinaan. Mereka juga dapat hukuman berupa lari sebanyak empat putaran di halaman Markas Satpol PP.

Satpol PP juga menghubungi wali murid dan guru masing-masing. Para pelajar ini diperbolehkan pulang setelah dijemput walinya dan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi.

“Boleh pulang setelah dijemput guru dan orang tuanya. Jika tidak, kami antarkan ke sekolah,” katanya. (mg/rud)

Editor : Ronald Fernando
#bolos #satpol pp #sekolah #pelajar #ngopi