Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Perselisihan Hubungan Industrial PT AFU, Karyawan Ini Ajukan Pensiun Tuntut Pesangon Penuh, Manajemen Keberatan

Inneke Agustin • Kamis, 6 Februari 2025 | 05:42 WIB

 

MEDIASI: Disnaker Kota Probolinggo saat memediasi manajemen PT AFU dengan pihak karyawan dan KSPSI, beberapa waktu lalu.
MEDIASI: Disnaker Kota Probolinggo saat memediasi manajemen PT AFU dengan pihak karyawan dan KSPSI, beberapa waktu lalu.

MAYANGAN, Radar Bromo-Perselisihan hubungan industrial terjadi di Kota Probolinggo. Slamet Hariyono, karyawan PT Amak Firdaus Utomo (AFU) yang kini berusia 57 tahun, menuntut manajemen perusahaan memberi hak pesangon pensiun sesuai ketentuan.

Sementara manajemen PT AFU keberatan memberikan pesangon penuh.

Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kota Probolinggo, Donal Vinalio Boy mengungkapkan, Slamet telah memenuhi syarat usia pensiun sebagaimana tertuang dalam Pasal 23 poin 2.3 huruf a Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT AFU.

“Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa batas usia pensiun pekerja adalah 55 hingga 60 tahun, sesuai Peraturan Menteri RI Nomor PER-02/MEN/1995. Usia Slamet saat ini sudah 57 tahun, sehingga secara aturan, ia berhak pensiun dan memperoleh pesangon normatif sesuai PP 35/2021 Pasal 56,” terang Donal.

Namun, pihak manajemen PT AFU menolak memberikan pesangon sesuai ketentuan tersebut. Meski Slamet telah mengajukan permohonan pensiun secara tertulis, perusahaan justru menawarkan pesangon dengan nominal lebih rendah. Dengan alasan, kondisi keuangan yang sedang tidak baik.

“Perusahaan beralasan keuangan mereka tidak memungkinkan untuk membayar pesangon penuh. Padahal, kondisi keuangan perusahaan harus dibuktikan melalui hasil audit eksternal dan laporan pembayaran pajak, bukan hanya klaim sepihak,” lanjut Donal.

Saat dikonfirmasi, HRD PT AFU, Syaifudin tidak memberikan tanggapan jelas. “Sedang tidak bisa bicara. Hubungi nanti ya.” Ujarnya lewat pesan singkat.

Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Probolinggo, Budiono Wirawan menyatakan, pihaknya telah menggelar mediasi pertama pada Senin (3/2).

Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan, sehingga mediasi lanjutan akan dijadwalkan dalam waktu dekat.

“Dalam mediasi pertama, pihak perusahaan berpendapat bahwa berdasarkan PP 35/2021 Pasal 56, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja karena alasan usia pensiun,” jelas Budiono.

“Mereka menafsirkan kata dapat sebagai sesuatu yang tidak wajib, sehingga mereka ingin Slamet tetap bekerja. Sementara Slamet sendiri menyatakan bahwa ia sudah tidak produktif dan ingin pensiun,” ujar Budiono. (gus/mie)

Editor : Muhammad Fahmi
#kspsi #pensiun #pt afu #pesangon #perselisihan hubungan industrial #probolinggo #disnaker