DRINGU, Radar Bromo - Sidang lanjutan dugaan Gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa pasangan suami istri Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, terpaksa ditunda minggu lalu.
Sebabnya, majelis hakim sedang sakit. Kamis (23/1), JPU KPK gagal membacakan jawaban (replik) atas pleidoi terdakwa Tantri dan Hasan.
Sehingga, sidang ditunda Kamis besok (6/2). Namun, JPU KPK mengatakan, pihaknya sudah menyusun dan menyiapkan berkas jawaban atas pembelaan (pleidoi) terdakwa Tantri dan Hasan.
Bahkan, berkas dokumen sudah dibawa ke Pegnadilan Tipikor Surabaya untuk dibacakan saat persidangan.
”Majelis hakim sedang sakit, jadi sidang ditunda Kamis besok. Agenda tetap sama replik,” terang Yoyok Fiter, salah satu JPU KPK.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menuntut kedua terdakwa Tantri dan Hasan dengan tuntutan sama, pidana penjara selama 6 tahun.
Kedua terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebagaimana pasal dakwaan kesatu pasal 12 B, UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor, juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dan kedua, terdakwa Tantri dan Hasan didakwa tindak pidana pencucian uang yang diatur dan diancam dalam pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain tuntutan pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut dengan membayar denda. Terdakwa Tantri dan Hasan sama-sama didenda sebesar Rp 1 miliar dengan subsidair 6 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Hasan, ditambah dengan tuntutan membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar.
Jika 1 bulan sesudah putusan memiliki kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta terdakwa disita. Dan jika masih belum cukup, mengganti dengan hukuman pidana selama 3 tahun.
Atas tututan itu, kedua terdakwa Tantri dan Hasan mengajukan pembelaan dan meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan.
Selain itu, pihak terdakwa juga memohon pada majelis hakim untuk menyatakan perkara tersebut Ne Bis In Idem.
Ari Mukti, salah satu Penasehat Hukum (PH) terdakwa menerangkan unsur-unsur dugaan gratifikasi dan TPPU, baik itu dalam dakwaan dan tuntutan, berbanding terbalik dengan fakta persidangan.
Dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak ada satupun saksi yang menyatakan telah melihat, mendengar secara langsung bahwa para terdakwa meminta atau menerima. Sehingga tifak terbukti tuduhan dalam dakwaan dan surat dakwaan tersebut.
Bahkan dalam keterangan saksi di persidangan menurutnya, para terdakwa ini tidak pernah meminta dan tidak pernah menerima. Baik Terdakwa I Tantriana, maupun terdakwa II Hasan.
“Semua pemberian itu diberikan pada orang-orang tertentu dan tidak ada saksi saling melihat bahwa diserahkan pada para terdakwa,” terangnya.
Sebelumnya, Tantri dan suaminya Hasan menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi suap jual beli jabatan Pj Kades di Kabupaten Probolinggo. Kasus ini sudah inkracht. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi