Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

14 Warga Binaan Lapas Probolinggo Risiko Tembakau Berat, Begini Tindakan Lapas

Inneke Agustin • Selasa, 4 Februari 2025 | 17:51 WIB
SKRINING: Petugas Lapas Kelas IIB Probolinggo menskrining sejumlah warga binaan dibantu tenaga kesehatan medis, Sabtu (18/1).
SKRINING: Petugas Lapas Kelas IIB Probolinggo menskrining sejumlah warga binaan dibantu tenaga kesehatan medis, Sabtu (18/1).

MAYANGAN, Radar Bromo- Sejumlah 14 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Probolinggo, mengalami risiko tembakau berat.

Kondisi ini diketahui setelah pihak lapas melakukan skrining adiksi terhadap 59 WBP Sabtu (18/1).

Humas Lapas Kelas IIB Probolinggo Reky Arif Rahman mengatakan, 59 WBP telah melakukan skrining adiksi.

Sasarannya tahanan maupun WBP yang baru masuk tanpa memandang jenis kasusnya.

“Kami melakukan skrining menggunakan formulir ASSIST (Alcohol, Smoking, Substance Use, Involvement Screening Test) versi 3.1 yang telah diakui WHO. Nilai yang dihasilkan dapat menjadi dasar penentuan metode rehabilitasi yang tepat,” ujar Reky.

Hasilnya, ada 5 WBP mengalami risiko tembakau ringan, 40 WBP risiko sedang, dan 14 WBP risiko berat.

Sementara, untuk skrining alkohol ada 57 WBP mengalami risiko alkohol ringan dan 2 WBP risiko alkohol sedang.

Lalu, untuk amfetamin ada 55 WBP mengalami risiko ringan dan 4 WBP risiko sedang.

“Bagi WBP yang masuk kategori ringan akan direhabilitasi selama 15 hari. Bagi kategori sedang selama 30 hari dan kategori berat selama 90 hari,” jelasnya.

Bagi yang mengalami risiko berat, kata Reky, prosedur program rehabilitasi akan diawali dengan orientasi, primary treatment, re-entry, dan pascarehabilitasi.

Pada tahap orientasi, para WBP akan dijelaskan tentang proses dan tata pelaksanaan rehabilitasi selama 90 hari ke depan.

“Sementara, pada primary treatment bertujuan menghentikan penggunaan zat, mengelola gejala penarikan, dan memulai proses pemulihan. Bisa dipusatkan dengan kegiatan stabilisasi, konseling, pelatihan, serta pendidikan dan kesabaran,” terangnya. (gus/rud)

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#skrining #warga binaan #tembakau #lapas