Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pengguna Plaza Probolinggo Gugat Pemkot karena Soal Surat Izin

Arif Mashudi • Rabu, 29 Januari 2025 | 14:00 WIB

 

 

 

 

BERPOLEMIK LAGI: Plaza Probolinggo yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman. Ada penghuni di tempat ini yang menggugat ke tata usaha negara karena persoalan izin.
BERPOLEMIK LAGI: Plaza Probolinggo yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman. Ada penghuni di tempat ini yang menggugat ke tata usaha negara karena persoalan izin.

KANIGARAN, Radar Bromo-Pengelolaan Plaza Probolinggo seakan tak pernah lepas dari permasalahan.

Meski dikelola investor PT Amco Jaya Tri Tunggal Pratama selaku pihak ketiga sejak Januari 2024, Plaza Probolinggo masih menyisakan persoalan. Belum lama ini Plaza Probolinggo digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Adalah Angga Sorya Wijaya, salah satu penghuni Ruko Probolinggo Plaza yang menggugat.

Alasannya, dia menolak penetapan Surat Izin Penempatan (SIP) yang dimilikinya, dinyatakan tidak berlaku.

Pemilik Bank Angga itu memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN).

Dengan alasan, SIP Probolinggo Plaza yang dimiliki  dikeluarkan oleh wali kota Probolinggo tahun 2018 lalu, tidak dapat dinyatakan tidak berlaku hanya dengan surat dari Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (DKUP).

Fandy Akhmad, selaku kuasa hukum dari Angga mengatakan, sesuai dengan SIP yang diterbitkan wali kota Probolinggo Februari 2018 lalu, Angga selaku penggugat merupakan pengguna hak Rumah Toko No. B5 dan B6 Proolinggo Plaza.

Kemudian, di tahun 2024 tiba-tiba muncul surat dari DKUP yang menyatakan SIP milik penggugat tidak berlaku.

Sesuai aturan, Kepala DKUP tidak memiliki wewenang untuk mencabut SIP yang ditandatangani oleh wali kota.

”Kami menggugat soal surat yang diterbitkan oleh DKUP. Sebab, surat kepala DKUP itu menyatakan SIP yang dimiliki Pak Angga, menjadi tidak berlaku. Padahal, SIP itu diterbitkan oleh wali kota, jadi tidak bisa dicabut oleh tingkatan OPD,” katanya pad Jawa Pos Radar Bromo.

Atas kondisi itu dikatakan Fandi, pihaknya meminta kepada majelis hakim di PTUN untuk mengambulkan gugatannya seluruhnya.

Kemudian meminta majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah Surat Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Probolinggo No. 500.2/665/425.106/2024, perihal : Pemberitahuan tidak berlakunya Surat Izin Penempatan (SIP) Probolinggo Plaza, tertanggal 10 Oktober 2024.

Selain itu, dalam gugatannya, mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Probolinggo No. 500.2/665/425.106/2024 tersebut dan menyatakan menurut hukum, lanjut Angga, penggugat merupakan pemegang hak yang sah atas Rumah Toko No. B 5 dan B6 Probolinggo Plaza tersebut.

”Gugatan sudah kami ajukan Desember 2024 lalu. Saat ini, masih proses sidang gugatan di PTUN,” katanya.

Sementara itu, Kepala DKUP Kota Probolinggo, Fitriawati saat dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan ke PTUN terkait Probolinggo Plaza. Kini masih proses sidang di PTUN dan pihaknya menghormati proses tersebut,

”Sekarang masih proses sidang dan pihaknya diwakili oleh bagian hukum,” ujarnya singkat.

Diketahui sebelumnya, Pemkot Probolinggo, memastikan SIP yang dimiliki Angga Surya Wijaya, salah satu penghuni Ruko Probolinggo Plaza, sudah tidak berlaku. Karena, Probolinggo Plaza sudah diambil alih Pemkot dan dikelola oleh PT. Amco Jaya Tri Tunggal Pratama sebagai pihak pengelola yang baru. Dengan begitu, DKUP Kota pun tetap meminta penghuni Probolinggo Plaza, untuk mengikuti aturan sewa yang ditentukan oleh pihak pengelola. (mas/fun)

Editor : Abdul Wahid
#plaza probolinggo #aset pemerintah #pemkot probolinggo