Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pasutri Mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin-Tantri Minta Bebas, Sebut Tak Ada Saksi Terjadi Gratifikasi

Arif Mashudi • Selasa, 28 Januari 2025 | 03:30 WIB

 

 

MANTAN BUPATI PROBOLINGGO: Hasan Aminuddin dan istrinya Puput Tantriana Sari saat mengikuti sidang kasus gratifikasi dan TPPU, beberapa waktu lalu. (Zainal Arifin/ Radar Bromo)
MANTAN BUPATI PROBOLINGGO: Hasan Aminuddin dan istrinya Puput Tantriana Sari saat mengikuti sidang kasus gratifikasi dan TPPU, beberapa waktu lalu. (Zainal Arifin/ Radar Bromo)

DRINGU, Radar Bromo- Dua terdakwa dugaan Gratifikasi dan tindak pidana dan pencucian uang (TPPU), Pasangan suami istri (Pasutri) Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, meminta dibebaskan dari semua tuntutan.

Sebab, tidak ada saksi yang melihat dan mendengar langsung bahwa kedua terdakwa meminta atau menerima tuduhan gratifikasi tersebut.

Permintaan itu disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi Jumat (24/1) di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Bahkan, fakta persidangan tidak bisa mengungkap saksi yang melihat dan mendengar langsung bahwa terjadi gratifikasi.

Seperti rencana sebelumnya, pleidoi disampaikan oleh dua pihak. Bukan hanya tim penasihat hukum (PH) kedua terdakwa yang membacakan pleidoi. Kedua terdakwa juga membacakan pleidoi selama sidang.

Ari Mukti, salah satu penasihat hukum (PH) terdakwa Tantri dan Hasan mengatakan, pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kedua kliennya dari segala tuntutan dan hukuman.

Selain itu, pihaknya juga memohon pada majelis hakim untuk menyatakan perkara tersebut Ne Bis In Idem.

“Perkara ini harusnya dinyatakan Ne Bis In Idem. Karena dua sprindik yang ada hanya selisih 14 hari. Harusnya gratifikasi dan TPPU ini sudah diketahui sejak awal perkara pertama suap dan tidak dijadikan perkara berulang-ulang,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo.

Ari menerangkan, unsur-unsur dugaan gratifikasi dan TPPU, berbanding terbalik dengan fakta persidangan. Baik itu dalam dakwaan maupun tuntutan.

Tidak ada satu pun saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU menyatakan telah melihat dan mendengar secara langsung bahwa para terdakwa meminta atau menerima gratifikasi.

Dengan demikian, tidak terbukti tuduhan dalam dakwaan dan surat dakwaan tersebut.

“Bahkan, dalam keterangan para saksi di persidangan disebutkan, para terdakwa ini tidak pernah meminta dan tidak pernah menerima. Baik itu Terdakwa I Bu Tantri, maupun Terdakwa II Pak Hasan,” terangnya.

Menurutnya, semua pemberian itu diberikan pada orang-orang tertentu. Tidak ada saksi yang melihat bahwa diserahkan pada kedua terdakwa.

Sedangkan dari sisi perkara TPPU, dikatakan Ari, juga tidak pernah ada bukti dalam persidangan.

Bahwa harta kekayaan kedua terdakwa tersebut diperoleh dari hasil kejahatan.

Selain itu, tidak ada larangan dari pihak perbankan dan ahli PPATK, terkait masalah pembukaan deposito.

Selanjutnya, bukti-bukti dalam pleidoi diketahui total keseluruhan harta kekayaaan dari penghasilan terdakwa Tantri dan Hasan mencapai sekitar Rp 144 miliar.

Penghasilan itu sejak Hasan menjadi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Bupati Probolinggo dan anggota DPR RI.

Begitu juga, Tantri miliki penghasilan dari jabatannya sebagai kepala daerah (Bupati).

Sehingga, jika ditotal harta kekayaan Tantri dan Hasan sekitar Rp 144 miliar. Semua itu tidak pernah diakui oleh jaksa dan seolah-olah semua penghasilan kedua terdakwa itu tidak resmi.

“Jadi harta kekayaan sebenarnya Bu Tantri dan Pak Hasan yang total Rp 144 miliar, semua itu diperoleh secara resmi. Mulai menjabat sebagai anggota DPRD, bupati dua periode, sampai anggota DPR RI. Bukan seperti yang disangkakan dalam dakwaan dan tuntutan,” tandasnya. (mas/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#hasan aminuddin #hasan-tantri #gratifikasi #sidang #bupati probolinggo #tppu #tantri #tipikor #puput tantriana sari #probolinggo #pasutri