Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

PAD Pajak Resto di Kota Probolinggo Capai Rp 9,8 Miliar, tapi Tahun Ini Targetnya Turun, Ada Apa?

Arif Mashudi • Rabu, 22 Januari 2025 | 14:35 WIB
SUMBER PAD: Sejumlah konsumen menikmati makanan di salah satu resto yang menjadi wajib pajak resto di Kota Probolinggo.
SUMBER PAD: Sejumlah konsumen menikmati makanan di salah satu resto yang menjadi wajib pajak resto di Kota Probolinggo.

KANIGARAN, Radar Bromo - Pajak resto menjadi penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) cukup besar di Kota Probolinggo.

Tahun kemarin, ditargetkan menyumbang sekitar Rp 8,2 miliar. Hasilnya, terealiasi sekitar Rp 9,8 miliar atau sekitar 118 persen.

Namun, capaian itu tak membuat pemkot “berani” menarget lebih besar. Bahkan, target tahun ini lebih sedikit dari tahun lalu. Tahun ini hanya ditarget memperoleh Rp Rp 7,2 miliar.

Kabid Pendapatan pada Badan Pengelolaan, Pendapatan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Probolinggo Heri Supriyono mengatakan, target PAD dari pajak resto tahun kemarin cukup besar, sekitar Rp 8,2 miliar.

Pihaknya pun berupaya menggali dan meningkatkan potensinya. Hasilnya, terealiasi sekitar Rp 9,8 miliar atau 118 persen dari target.

“Di Kota Probolinggo, ada ratusan wajib pajak resto. Tetapi, untuk resto yang sudah terpasang alat rekam pajak ada 24 restoran, 3 kafe, dan 7 warung. Kami berupaya meningkatkan potensi PAD dari pajak resto tersebut,” katanya, Selasa (21/1).

Heri mengaku, pihaknya juga terus menelusuri adanya dugaan kebocoran PAD dari pajak resto.

Karena itu, pihaknya intens memelototi dan mengawasi tingkat pengunjung atau pembeli di resto yang dikenakan pajak. Dari situ, pihaknya bisa memperkirakan potensi dan yang disetorkan sudah sesuai atau belum.

“Dalam APBD 2025, pajak resto ditargetkan menyubang PAD sekitar Rp 7,2 miliar. Karena target Rp 8,2 miliar pada tahun 2024 itu saat Perubahan APBD dan adanya peningkatan potensi-potensi yang kurang bayar tersebut. Untuk target APBD awal 2025 hanya Rp 7,2 miliar,” jelasnya. (mas/rud)

Editor : Ronald Fernando
#pajak #restoran #pemkot probolinggo #pad #rumah makan