KANIGARAN, Radar Bromo - Kasus korupsi dalam pemberian dan penggunaan fasilitas kredit modal kerja salah satu bank pelat merah di Kota Probolinggo, dipastikan inkracht.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kedua terdakwa, kompak menerima putusan hakim.
JPU Kejari Kota Probolinggo menyatakan menerima atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terhadap kedua terdakwa.
Alasannya, vonis majelis hakim hampir mendekati dengan tuntutan JPU.
Kedua terdakwa adalah Hendra Widianto. Ia dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara. Juga ada terdakwa Hafidz Hanafi, yang divonis 6 tahun penjara.
Atas putusan majelis hakim itu, para terdakwa dan JPU sama-sama tidak mengajukan banding.
Kasi Intel Kejari Kota Probolinggo Thesar Yudi Prasetya mengatakan, dalam sidang agenda pembacaan putusan dari majelis hakim, pihaknya menyatakan pikir-pikir.
Karena masih ada waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima atau banding.
Namun, kemudian pihaknya menetapkan untuk menerima putusan majelis hakim.
“Kami menyatakan menerima atas putusan majelis hakim. Karena kedua terdakwa sudah menyatakan menerima, jadi perkara korupsi kredit modal usaha senilai Rp 3,5 miliar itu sudah dinyatakan inkracht,” ujarnya, Kamis (16/1).
Menurutnya, vonis majelis hakim hampir sama dengan tuntutan JPU. Hanya turun 1 tahun.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Hendra dengan hukuman 8,5 tahun penjara dan terdakwa Hafidz Hanafi selama 7,5 tahun penjara.
Selain hukuman pidana penjara, kedua terdakwa juga diharuskan membayar denda dan uang pengganti.
Hendra didenda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta, harus membayar uang pengganti Rp 3,9 miliar subsider 5 tahun penjara.
Sedangkan, terdakwa Hafidz, selaku mantan pegawai bank pelat merah didenda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara. Tanpa ada vonis uang pengganti.
“Karena putusan sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap, secepatnya kami akan melakukan eksekusi putusan tersebut,” ujar Thesar. (mas/rud)
Editor : Ronald Fernando