Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Beat Adu Moncong dengan Supra di Mangunharjo Probolinggo, Dua Pengendara Terluka

Inneke Agustin • Senin, 13 Januari 2025 | 02:37 WIB

 

TKP: Petugas satlantas saat melakukan olah TKP 2 motor tabrakan adu moncong di Mangunharjo. Inset salah satu korban saat dirawat.
TKP: Petugas satlantas saat melakukan olah TKP 2 motor tabrakan adu moncong di Mangunharjo. Inset salah satu korban saat dirawat.

PROBOLINGGO, Radar Bromo- Dua motor tabrakan adu banteng di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Sabtu (11/1) malam. Akibatnya, kedua pengendaranyanya harus dilarikan ke rumah sakit.

Dua pemotor itu sama-sama warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Yakni, pengendara sepeda motor Honda Beat bernopol N 3804 RK, Faisol Haqiqi, 33. Serta, pemotor Hondra Supra bernopol N 5708 PA, Muhammad Putra Rifaldi, 18.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Probolinggo Kota Ipda Farouk Rahmad Hidayat mengatakan, kala itu Faisol berkendara dari barat.

Sesampai di lokasi kejadian di depan Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Probolinggo, dari arah berlawanan muncul Honda Supra yang dikendarai Putra.

“Diduga, pengendara Honda Beat kurang memperhatikan situasi arus lalu lintas di depannya, sehingga terjadi tabrakan yang membuat keduanya terjatuh,” ujarnya.

Anggota Satlantas Polres Probolinggo Kota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi para korban.

Mereka dievakuasi ke IGD RSUD dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo. Syukur hanya mengalami luka ringan.

Farouk mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab kecelakaan ini.

“Penyebab pastinya masih kami dalami. Apakah pengendara melaju dengan kecepatan di atas rata-rata atau dalam kondisi mabuk dan sebagainya. Yang pasti bila terbukti melanggar Pasal 310 ayat (2) UU LLAJ, tentu akan kami proses,” terangnya. (gus/rud)

Editor : Muhammad Fahmi
#Mangunharjo #beat #Mayangan #supra #adu moncong #probolinggo