Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Berkas Tuntutan Pasutri Mantan Bupati Probolinggo Hasan-Tantri Setebal 3.490 Halaman

Arif Mashudi • Jumat, 10 Januari 2025 | 21:55 WIB
Terdakwa Mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai sidang. (Zainal Arifin/ Radar Bromo)
Terdakwa Mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai sidang. (Zainal Arifin/ Radar Bromo)

SURABAYA, Radar Bromo-Sidang agenda pembacaan tuntutan terdakwa pasangan suami istri (Pasutri) mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin berjalan lama.

Itu lantaran berkas tuntutan kasus dugaan Gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dibuat Jaksa Penuntun Umum (JPU) KPK RI itu sangat tebal. Mencapai 3.490 halaman.

Karena tebalnya berkas tuntutan yang dibuat, majelis hakim pun meminta agar berkas tidak dibacakan semua.

Namun, hanya dibacakan pokok-pokoknya dan amar tuntutan.

Di awal sidang, Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus L langsung menawarkan pada dua pihak tentang cara pembacaan tuntutan.

Apakah berkas yang berjumlah 3.490 itu dibaca semua ataukah hanya dibaca pokok-pokoknya saja.

Pada akhirnya, kedua pihak yaitu penasihat hukum dan JPU KPK RI menyepakati bahwa berkas tuntutan tidak dibaca semua.

Namun, hanya dibacakan pokok-pokoknya saja atau langsung amar tuntutannya.

“Jadi disepakati dan tidak keberatan ya, tuntutan hanya dibacakan pokok-pokoknya saja. Karena ada perkara lain yang akan kami sidangkan,” katanya sambil mempersilakan pada JPU KPK RI untuk membacakan tuntutannya.

Salah satu anggota JPU KPK RI mengatakan, pihaknya sangat serius menyiapkan tuntutan tersebut.

Penyusunan tuntutan yang mencapai 3.490 halaman itu disiapkan selama beberapa pekan setelah sidang terakhir agenda pemeriksaan terdakwa.

“Kami siapkan empat berkas tuntutan. Tiga berkas tuntutan untuk majelis hakim dan satu berkas tuntutan untuk penasihat hukum atau terdakwa. Berkas kedua terdakwa jadi dalam satu berkas dengan jumlah 3.490 halaman,” katanya.

Sebagai informasi, kasus dugaan gratifikasi dan TPPU ini merupakan kasus kedua bagi kedua terdakwa.

Sebelumnya, Tantri dan suaminya, Hasan, menjadi terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan Pj kades di lingkungan Kabupaten Probolinggo.

Mereka divonis dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara. Selain itu, kedua terdakwa juga didenda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tantri juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 20 juta subsider 6 bulan penjara.

Untuk kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang disidangkan ini adalah perkara selama Tantri menjabat sebagai Bupati Probolinggo. Yaitu mulai tahun 2013 hingga 2021.

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan KPK, dugaan gratifikasi dan TPPU yang diterima Tantri dan suaminya, Hasan, mencapai Rp 149 miliar. Nilai itu ada yang diubah, hingga disamarkan melalui TPPU dengan nilai mencapai Rp 90 miliar. (mas/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#OTT Bupati Probolinggo #hasan aminuddin #hasan-tantri #gratifikasi #bupati probolinggo #tppu #tipikor #puput tantriana sari