Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

384 Istri di Kota Probolinggo Gugat Cerai Suami, Ada Orang Ketiga

Inneke Agustin • Minggu, 5 Januari 2025 | 14:55 WIB
KEPASTIAN HUKUM: Seorang warga keluar dari Kantor Pengadilan Agama Probolinggo di Jalan Raya Bromo, Kota Probolinggo, beberapa waktu lalu.
KEPASTIAN HUKUM: Seorang warga keluar dari Kantor Pengadilan Agama Probolinggo di Jalan Raya Bromo, Kota Probolinggo, beberapa waktu lalu.

KADEMANGAN, Radar Bromo- Pasangan suami istri (pasutri) warga Kota Probolinggo, yang mengakhiri pernikahannya sepanjang 2024 masih banyak. Bahkan, jumlahnya meningkat dibanding tahun sebelumnya.

Sepanjang 2024, Pengadilan Agama (PA) Probolinggo, menerima 754 perkara. Mayoritas didominasi perkara cerai gugat. Dari jumlah itu 678 perkara telah diputus dan 60 perkara dicabut oleh pihak penggugat.

“Sisanya masih dalam proses, karena pendaftarannya baru dilakukan pada Desember 2024. Karena itu, persidangannya akan berlanjut ke tahun 2025,” ujar Panitera Muda Gugatan PA Probolinggo, Humam Fairuzy.

Dibandingkan 2023, terdapat peningkatan 83 perkara. Pada 2023, PA Probolinggo menerima 671 perkara dengan 605 perkara telah diputus dan 66 perkara dicabut.

Dari total perkara didominasi perceraian. Paling banyak cerai gugat dengan jumlah 384 kasus. Terbanyak kedua cerai talak, ada 162 perkara.

Perkara cerai gugat dan cerai talak juga menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan 2023. Sepanjang 2023, PA Probolinggo menangani 361 perkara cerai gugat dan 151 perkara cerai talak.

Humam mengatakan, banyaknya pasutri yang bercera ini mayoritas disebabkan masalah ekonomi. Salah satu pihak merasa kebutuhan hidup tidak terpenuhi. “Selain itu, adanya pihak ketiga juga sering menjadi penyebab perceraian. Ketika ekonomi tidak mencukupi, salah satu pihak mungkin mencari perhatian di tempat lain,” jelasnya.

Selain perkara perceraian, PA Probolinggo juga menangani berbagai perkara lain. Di antaraya, pengajuan dispensasi kawin 51 perkara, perwalian 50 perkara, asal-usul anak 38 perkara, penetapan ahli waris 23 perkara, dan isbat nikah 21 perkara. (gus/rud)

 

Editor : Ronald Fernando
#gugat #Kota Probolinggo #cerai #talak #pasutri