MAYANGAN, Radar Bromo –Sejak tahun 2023, pengelolaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bestari Kota Probolinggo oleh pihak ketiga telah menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu, masalah ini tidak boleh dibiarkan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Riyadlus Sholihin menegaskan hal itu saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah instansi, Kamis (2/12).
Dia menilai, pemanfaatan lahan TPA Bestari Kota Probolinggo oleh pihak ketiga rawan masuk ranah pidana korupsi.
“Kalau masalah ini dibiarkan, tidak menutup kemungkinan akan masuk ranah pidana korupsi. Karena mengakibatkan kerugian negara atau daerah, itu jelas ranah pidana korupsi,” katanya.
Selama ini, menurutnya, pihak ketiga yang mengelola lahan TPA Bestari tidak memberikan kontribusi atau pendapatan apa pun pada kas daerah.
Padahal, lahan yang dikelola itu merupakan aset pemkot. Seharusnya, pihak ketiga memberikan kontribusi pendapatan pada pemkot sebagai pemilik aset atau lahan.
Karena itu, Komisi II menurut Riyadhlus, sengaja menggelar RDP dengan mengundang pihak terkait Kamis (2/1).
Komisi II mengundang DLH, BPPKAD, dan Bagian Hukum untuk membahas lahan TPA yang dikelola pihak ketiga ini. Dalam RDP itu, Komisi II meminta pemkot menyelesaikan masalah tersebut.
Agar masalah ini cepat selesai, Komisi II pun mendorong pemkot untuk membentuk tim khusus. Sebab, tidak mudah menyelesaikan masalah ini.
Salah satu sebabnya, lahan aset pemkot itu sudah lama ditempati dan dikelola warga. Sehingga, tidak mudah meminta warga untuk pindah.
Menurutnya, pemkot juga harus segera mengambil langkah konkret. Seperti, mengundang warga yang mengelola lahan itu.
Lalu menyampaikan pada mereka bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk perluasan TPA.
“Selain itu, sampaikan juga bahwa lahan TPA ini merupakan aset pemkot dengan bukti sertifikat tanah,” lanjutnya.
Kepala DLH Kota Probolinggo Retno Wandansari menjelaskan, TPA memiliki dua sertifikat lahan dengan total luas 17,7 hektare. Namun, saat ini yang digunakan TPA Bestari hanya 4 hektare.
Kemudian 9,9 hektare atau hampir 10 hektare difungsikan untuk tambak. Lahan tambak itu dikelola oleh 17 orang. Lalu, 3,6 hektare lahan yang lain dimanfaatkan sebagai permukiman warga.
Retno menyebut, pihaknya sudah pernah menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak untuk menyelesaikan masalah ini. Mulai pihak kecamatan, lurah, OPD terkait, dan Kejaksaan.
Namun, masalah tersebut belum juga menemukan jalan keluar hingga kini.
Karena itu, ke depan pihaknya akan berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui pendekatan pada beberapa pihak.
”Pada tahun 2021, kami juga pernah melakukan pertemuan dengan mengundang warga yang mengelola lahan aset TPA. Tetapi, mereka meminta ganti rugi yang cukup besar. Sehingga, tidak bisa kami terima,” katanya. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi