MAYANGAN, Radar Bromo- Mie Gacoan Probolinggo, kembali bermasalah dalam urusan pajak restoran. Tahun ini, diduga kembali ngemplang pajak restoran lebih dari setengah miliar rupiah. Temuan ini terjadi mulai Januari-November 2024.
Kini, temukan ini menjadi tunggakan pajak resto Mie Gacoan yang harus dibayarkan. Dari data yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Bromo, selama ini Mie Gacoan sudah membayar pajak restoran setiap bulannya sekitar Rp 100 juta. Sesuai laporan omzet penjualan pihak Resto Mie Gacoan.
Namun, diduga pihak Mie Gacoan tidak melaporkan secara real omzet penjualannya.
Setelah ditelusuri oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Probolinggo, dugaan adanya kebocoran pajak restoran itu menguat.
Diduga, alat rekam pajak yang terpasang di Resto Mie Gacoan tidak merekam semua transaksi para pembeli.
Saat dilakukan pendalaman, banyak struk pembeli yang sudah membayar pajak resto 10 persen tidak masuk rekam pajak. Akhirnya, ditemukan dugaan pajak restoran yang tidak terbayarkan oleh Resto Mie Gacoan, Rp 531 juta.
Kabid Pendapatan DPPKAD Kota Probolinggo Heri Supriyono membenarkan adanya dugaan pajak resto yang tidak dibayarkan oleh Resto Mie Gacoan selama 11 bulan pada 2024. Besarnya sekitar Rp 531 juta.
Temuan ini sesuai penelusuran dengan bukti-bukti transaksi yang dicocokkan dengan alat rekam pajak. Dari 10 bukti struk transaksi, yang masuk perekaman pajak resto hanya 2 struk.
“Tagihan pajak resto yang diterbitkan Pemkot, itu kan sesuai laporan omzet penjualan pihak resto. Setelah kami telusuri dan dalami, omzet penjualan melebihi dari apa yang telah dilaporkan. Banyak juga transaksi yang tak masuk alat rekam pajak,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Pengelola Resto Mie Gacoan Probolinggo Malasari mengakui adanya temuan yang menjadi tunggakan pajak resto yang harus dibayarkan.
Ia memastikan akan membayarnya, sesuai tagihan. Sama seperti temuan tahun sebelumnya yang telah diselesaikan.
“Kami pasti selesaikan dan bayar tagihan tunggakan itu,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Bromo, Rabu (10/12).
Selama ini, kata Mala, pihaknya membayar pajak restoran setiap bulan sesuai tagihan yang ditetapkan pemkot.
Terkait alat rekam pajak yang ternyata tidak merekam seluruh transaksi, ia mengaku tidak mengetahuinya. Katanya, alat rekam pajak itu selama ini tidak pernah ada perawatan.
“Baru bulan-bulan terakhir ini perawatan atau maintenance alat rekam pajak dilakukan pihak pemerintah. Sebelumnya, tidak ada perawatan. Jadi, membuat alat rekam pajak mungkin eror, tidak merekam seluruhnya,” ujarnya.
Pada 2023, masalah pajak Resto Mie Gacoan Probolinggo juga bermasalah. Resto ngemplang pajak selama 11 bulan pada 2023. Jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. Hal itu terungkap dalam LHP BPK 2023.
Mie Gacoan melaporkan omzet penjualan tidak sebenarnya mulai Januari-November 2023. Masalah ini telah diselesaikan. Namun, kini kembali terulang. (mas/rud)
Editor : Ronald Fernando