MAYANGAN, Radar Bromo - Pengelolaan parkir di Stasiun Kota Probolinggo, diduga tak taat pajak. Terbukti, pengelola parkir tak tertib membayar pajak parkir.
Bahkan, pengelola parkir stasiun menunggak pembayaran pajak sebesar Rp 9,5 juta.
Tidak hanya itu. Badan Pengelolaan, Pendapatan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Probolinggo menemukan fakta, tarif parkir di halaman stasiun ternyata lebih besar dari tarif yang diatur perda.
Di area parkir stasiun, kendaraan roda empat ditarik Rp 5 ribu dan roda dua Rp 2 ribu.
Padahal, sesuai perda tentang retribusi parkir, kendaraan roda empat hanya Rp 3 ribu dan kendaraan roda dua Rp 2 ribu untuk sekali parkir.
Tarif parkir itu ditarik di pintu masuk saat pengunjung datang, bukan hendak pulang.
”Iya, parkirnya mobil memang Rp 5 ribu. Ini karcisnya ada tulisan Rp 5 ribu, bayar dulu,” kata salah satu petugas parkir Stasiun Kota Probolinggo.
Heri Supriyono selaku kabid pendapatan di BPPKAD Kota Probolinggo mengatakan, pengelolaan parkir di halaman Stasiun Kota Probolinggo menjadi catatan tersendiri.
Karena pengelola parkir tidak tertib membayar pajak barang jasa tertentu (PBJT) parkir.
”Besar pajak parkir tahun 2023 itu 30 persen dari pendapatan pengelolaan parkir. Kemudian tahun 2024, berubah menjadi 10 persen. Tetapi, pengelola parkir tidak taat pajak. Buktinya tahun 2023 tidak membayar sama sekali,” terangnya.
Karena itu, menurut Heri, pihaknya memberikan kuasa pada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo untuk menagih.
Dari hasil pendataan, pengelola parkir stasiun menunggak pajak sejak Januari 2023 hingga Mei 2024. Besarnya mencapai Rp 13,5 juta.
Hingga saat ini, pihak pengelola baru membayar tunggakan sebesar Rp 4 juta. Sehingga, tunggakan yang belum dibayar sekitar Rp 9,5 juta.
”Sebelumnya kami sudah lakukan upaya preventif dengan mengundang pengelola parkir untuk membayar pajak. Tapi ternyata, masih tidak tertib. Bahkan, sekarang bayar pajak tidak tertib tiap bulan. Padahal, tarif parkir yang diterapkan sudah melampaui dari ketentuan perda,” terangnya.
Manajer Hukum dan Humasda KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan, pengelolaan parkir di Stasiun Kota Probolinggo bukan menjadi ranah PT KAI atau Daop 9.
Namun, ditangani pihak ketiga atau penyewa lahan halaman stasiun tersebut. Sehingga, pihaknya tidak tahu menahu soal pajak pengelolaan parkir yang belum dibayarkan.
”Untuk pengelolaan parkir itu sudah dikelola pihak ketiga. Jadi pihak ketiga itu sewa lahan ke kami PT KAI Daop 9 Jember, Mas,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, Jawa Pos Radar Bromo belum mendapat konfirmasi dari pengelola parkir stasiun. Petugas di lapangan mengaku tak tahu menahu. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi