INSPEKTORAT merupakan unsur pengawasan dan pembinaan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang mempunyai tugas membantu wali kota dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah oleh perangkat daerah.
Untuk itu inspektorat mempunyai peran penting dalam menunjang pencapaian peningkatan akuntabilitas keuangan pemerintah daerah (outcome) yang nantinya akan berdampak pada meningkatnya akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Kota Probolinggo (impact).
Salah satu indikator kinerja utama Inspektorat Kota Probolinggo adalah Persentase Penanganan Hasil Temuan Pemeriksaan.
Penanganan Hasil Temuan Pemeriksaan ini sangat dipengaruhi oleh laporan hasil pemeriksaan inspektorat baik dari segi ketepatan kualitas substansi maupun dari segi ketepatan waktu penerbitan laporannya.
Pengaruh kualitas tindak lanjut terhadap penanganan hasil temuan pemeriksaan juga sangat signifikan.
Untuk itu diperlukan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat yang berkualitas baik dari substansi maupun dari ketepatan waktu pelaporan-nya.
Sebagai upaya untuk mendukung peningkatan kualitas laporan hasil pemeriksaan maka Inspektur Kota Probolinggo (Puji Prastowo, S.E.) mendorong adanya aksi perubahan melalui pengembangan sistem pengendalian berbasis teknologi.
Inspektur Pembantu Wilayah II (Faida Normawati, A,KS. M.M.) bersama dengan Tim Efektif yang ditunjuk sebagai inisiator dan pelaksana aksi perubahan berupaya dengan menggunakan sumber daya yang ada, mengembangkan aplikasi e-wasgo yang sebelumnya sudah ada di Inspektorat Kota Probolinggo menjadi e-wasgo 2.0 berbasis Traffic Light System sebagai sarana pengendalian hasil pemeriksaan.
Manfaat atas adanya platform e-wasgo 2.0 berbasis traffic Light System ini adalah:
- Meningkatkan transparansi, meminimalkan kesalahan manual, dan mempermudah pengawasan dalam penyelesaian Laporan Hasil Pengawasan dan tindah lanjut atas rekomendasi pada Laporan Hasil Pengawasan;
- Dapat mengidentifikasi kelemahan dalam sistem pengendalian internal secara dini dan memastikan kesesuaian dengan regulasi dan standar;
- APIP, dalam hal ini Inspektur, Irbanwil, Auditor dan PPUPD secara real time dapat memantau progres hasil pengawasan;
- Perangkat Daerah yang menjadi obyek pemeriksaan dapat ikut serta memantau penyelesaian laporan atas pelaksanaan pengawasan yang telah dilakukan;
- Perangkat Daerah dapat segera menyelesaikan tindak lanjut atas rekomendasi dari APIP dengan tepat waktu dan tepat guna;
- Meningkatkan kinerja Inspektorat khususnya dalam pemenuhan Laporan Hasil Pengawasan yang tepat waktu dan tepat kualitas, serta perangkat daerah dapat memenuhi pemenuhan dokumen tindak lanjut dengan tepat waktu dan tepat guna.
Untuk memudahkan user, Inspektorat Kota Probolinggo juga telah menyiapkan e-book petunjuk penggunaan e-wasgo 2.0. (*)
Editor : Fandi Armanto