Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Warga Curahgrinting Probolinggo Dibekuk, Disangka Jaringan Pengedar Sabu Antardaerah, Amankan BB Segini  

Arif Mashudi • Jumat, 6 Desember 2024 | 15:12 WIB

 

Yudiwilianto Dermawa (baju nomor 09) saat kasusnya dirilis Polresta Probolinggo, Kamis (5/12).
Yudiwilianto Dermawa (baju nomor 09) saat kasusnya dirilis Polresta Probolinggo, Kamis (5/12).

MAYANGAN, Radar Bromo - Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka adalah Yudiwilianto Dermawa, 45, warga Jalan Citarum, Perum Gabriella Blok Q4 RT 004/RW 001, Curahgrinting,  Kanigaran, Kota Probolinggo.

Tersangka sendiri diduga sosok yang cukup penting dalam peredaran narkoba di Kota Probolinggo.

Sebab, diduga kuat dia merupakan anggota jaringan pengedar sabu-sabu antardaerah.

Karena itu, polisi saat ini tengah mengejar bandar yang menjadi pemasok sabu-sabu pada tersangka. Termasuk, mengejar jaringan peredarannya.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian mengatakan, peredaran narkoba menjadi perhatian khusus pihaknya.

Sebab, tidak menutup kemungkinan jaringan peredaran sabu-sabu dari luar daerah sudah masuk ke kota.

Tersangka sendiri, menurut Kapolresta AKPB Oki, merupakah salah satu target operasi (TO) yang diduga anggota jaringan pengedar sabu-sabu antardaerah.

Dia berhasil ditangkap dan diamankan beserta barang bukti berupa 2 ons 11 gram sabu-sabu.

Menurutnya, tersangka diamankan di Jalan Citarum, Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

“Saat kami geledah, kami temukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah banyak. Beratnya, 2 ons 11 gram,” katanya.

Kapolresta AKBP Oki menambahkan, tersangka sudah lama tinggal di Kota Probolinggo. Namun, sejauh mana perannya dalam jaringannya, masih didalami.

“Kami juga mengembangkan jaringan pemasok sabu terhadap tersangka dan peredarannya. Mengingat, barang bukti sabu yang diamankan dari terangka cukup banyak,” tuturnya.

Selain sabu 2 ons 11 gram, petugas juga mengamankan dua bukti ekstasi dan timbangan digital. Keduanya digunakan tersangka untuk mengedarkan sabu tersebut.

Saat ini, tersangka terancam hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Dia diduga melanggar pasal 114 dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

”Terkait tersangka residivis dan jaringan mana saja, masih didalami,” tambahnya. (mas/hn)

 

Editor : Muhammad Fahmi
#sabu #jaringan #pengedar #Polres Probolinggo Kota #probolinggo