MAYANGAN, Radar Bromo- Fernanda Zulkarnain, akhirnya benar-benar harus meninggalkan kursi DPRD Kota Probolinggo. Statusnya sebagai anggota DPRD digantikan oleh Guruh Dwi Prasetyo.
Senin (25/11), Guruh dilantik menjadi anggota DPRD Kota Probolinggo melalui proses pergantian antarwaktu (PAW) menggantikan Fernanda.
Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani mengatakan, Guruh resmi menjadi anggota DPRD Kota Probolinggo periode 2024-2029.
Melalui proses PAW, menggantikan Fernanda yang mengundurkan diri karena maju dalam Pilwali Kota Probolinggo 2024.
Proses pelantikan Guruh dan pengambilan sumpah telah dilakukan sebagaimana SK Gubernur Jatim.
“Sesuai SK Gubernur Jatim, Guruh kini sudah resmi menjadi anggota DPRD Kota Probolinggo. Kemudian, Pak Fernanda sudah tidak lagi menjabat sebagai anggota dewan, karena mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota Probolinggo,” katanya.
Sekretaris DPRD Kota Probolinggo Teguh Bagus Sujarwanto mengatakan, proses pengunduran diri Fernanda sudah diajukan jauh sebelumnya. Kemudian, proses pengajuan pemberhentiannya diajukan Gubernur bersamaan dengan pengajuan Guruh sebagai penggantinya.
SK pemberhentian Fernanda dari Gubernur, turun pekan lalu. Bersamaan dengan pengangkatan Guruh sebagai anggota DPRD melalui proses PAW.
“Tadi, SK Gubernur pemberhentian Pak Fernanda juga sudah dibacakan, sehingga secara otomatis Pak Fernanda sudah tak lagi menjadi anggota dewan dan digantikan oleh Guruh,” katanya.
Pascadilantik sebagai anggota DPRD Kota Probolinggo, Guruh mengaku akan berupaya bekerja maksimal. Mengemban amanah masyarakat sebagai anggota DPRD.
Ia mengaku akan segera beradaptasi dengan kinerja anggota DPRD, sehingga bisa memaksimalkan kinerjanya sebagai anggota DPRD.
“Tanggung jawab untuk memperjuangkan masyarakat akan kami lakukan semakimal mungkin,” ujarnya.
Sebelumnya, proses pemberhentian Fernanda sebagai anggota DPRD Kota Probolinggo, sempat terkendala. Salah satunya karena masih menunggu pimpinan definitive DPRD.
Dengan kondisi itu, Fernanda yang menjadi calon wali Kota Probolniggo, tetap sebagai anggota DPRD. Tapi, tidak mendapatkan hak gaji ataupun tunjangan. Bahkan, selama masa kampanye dan menunggu SK pemberhentian dari Gubernur, Fernanda harus mengajukan cuti sebagai anggota DPRD. (mas/rud)
Editor : Fahreza Nuraga