Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Diduga Maladministrasi, Pansus akan Konsultasikan Unsur Pidana Pencoretan Ribuan PTT Pemkot Probolinggo

Arif Mashudi • Senin, 4 November 2024 | 21:30 WIB

 

DIUNDANG: Ratusan PPT dari semua OPD di Pemkot Probolinggo menghadiri rapat Pansus I DPRD Kota Probolinggo, Sabtu (2/11) malam sampai Minggu (3/11) dini hari. (Zainal Arifin/ Radar Bromo)
DIUNDANG: Ratusan PPT dari semua OPD di Pemkot Probolinggo menghadiri rapat Pansus I DPRD Kota Probolinggo, Sabtu (2/11) malam sampai Minggu (3/11) dini hari. (Zainal Arifin/ Radar Bromo)

MAYANGAN, Radar Bromo - Pansus I DPRD Kota Probolinggo (Pansus PPPK) menduga telah terjadi maladministrasi dalam proses ferivikasi vaktual (fervak) PTT (honorer) Pemkot Probolinggo.

Hal ini menyebabkan 1.746 PTT tidak masuk dalam database BKN. Sehingga, mereka tidak bisa ikut seleksi PPPK gelombang pertama, tahun ini.

Dugaan itu diperoleh setelah Pansus I DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat pansus pada Sabtu (2/11) malam hingga Minggu (3/11) dini hari.

Dalam rapat pansus itu terungkap, tim verfak BKPSDM Pemkot Probolinggo telah mencoret nama 1.746 PTT saat proses verfak. Sehingga, mereka kemudian tidak masuk dalam data base BKN.

Pansus I DPRD Kota Probolinggo pun merencanakan sejumlah langkah setelah mengetahui hal tersebut.

Di antaranya, akan mengonsultasikan dugaan pelanggaran maladministrasi yang terjadi pada Kejari Kota Probolinggo dan Polres Probolinggo Kota (Polresta).

”Kami simpulkan sementara, ada dugaan pelanggaran administrasi yang merugikan hak orang lain, yaitu ribuan PTT Pemkot Probolinggo. Sehingga, kami akan konsultasi ke aparat penegak hukum (APH) tentang masalah ini. Yaitu, ke Kejadi Kota Probolinggo dan Polres Probolinggo Kota,” terang Ketua Pansus I DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi.

Sibro menerangkan, konsultasi pada APH sangat dibutuhkan. Untuk mengetahui apakah dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan tim verfak atau BKPSDM Pemkot Probolinggo masuk unsur pidana atau tidak.

Karena jelas, maladministrasi itu telah mengakibatkan 1.746 PTT Pemkot Probolinggo dihapus dari pangkalan database BKN.

Dari hasil konsultasi itu, nantinya pansus dapat menentukan rekomendasi apa yang harus dikeluarkan.

”Sesuai janji saya dan teman-teman anggota Pansus I, kami akan merekomendasikan ke APH untuk diproses pidana bila ditemukan ada unsur pidana yang mengakibatkan ribuan PTT tak masuk database BKN,” tegas Sibro.

Sebab, proses pendataan PTT di Kota Probolinggo sudah menyalahi aturan perundang-undangan.

Mulai surat yang tidak diawali dengan diajukan ke kepala daerah, menerjemahkan surat secara parsial, dan lainnya.

Sehingga, mengakibatkan ribuan PTT tidak masuk pangkalan database BKN. Dan imbasnya, mereka tidak bisa mendaftar dalam seleksi PPPK gelombang pertama tahun ini.

Hal serupa diungkapkan Muchlas Kurniawan, wakil ketua Pansus I. Ia menegaskan, sejauh ini, sudah sebagian terungkap penyebab ribuan PTT Pemkot Probolinggo tak masuk database BKN.

Semua itu akibat bobroknya birokasi di Pemkot Probolinggo yang membuat tim verfak sekelas dinas seenaknya menghapus data ribuan PTT dari pangkalan database BKN.

Ditambah lagi, surat menyurat dan disposisi, serta SPTJM kepala daerah yang tak kunjung ditandatangani oleh wali kota. Sehingga, akhirnya terlambat upload SPTJM kepala daerah.

”Ini menjadi catatan khusus dan penting, birokrasi di Pemkot Probolinggo terlihat bobroknya dalam kasus ini. Karena surat dari kementerian tidak dikoordinasikan dan dilakukan sesuai aturan. Termasuk ada keterlambatan SPTJM kepala daerah,” ungkapnya. (mas/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#honorer #ptt #pemkot probolinggo #PTT Kota Probolinggo #bkpsdm kota probolinggo #dprd kota probolinggo