MARON, Radar Bromo - Parkir elektronik (E-Parkir) di Pasar Maron hingga kini masih belum difungsikan.
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo beralasan masih dalam kajian.
Staf Fungsional Penguji Mutu Barang DKUPP Kabupaten Probolinggo, Aditya Arya Guntoro mengatakan, pengelolaan parkir elektronik Pasar Maron rencananya akan dilakukan oleh pihak ketiga.
Beberapa kali negosiasi dilakukan oleh pihak ketiga, namun sayangnya masih belum ada kesepakatan.
Sementara, penggunaan parkir elektronik perlu dilakukan langkah untuk mengantisipasi adanya kebocoran PAD dari retribusi parkir pasar. “Belum difungsikan, masih dilakukan kajian,” katanya.
Ia menegaskan, jika pihaknya berupaya semaksimal mungkin. Dengan melakukan pendekatan kepada pedagang yang ada di Pasar Maron tentang pemberlakuan parkir elektronik.
Sosialisasi dan pendekatan di lapangan sudah dilakukan, namun masih belum ada kesepakatan.
Di sisi lain, perolehan PAD dari parkir pasar begitu penting. Pasalnya komponen PAD pasar, salah satunya diperoleh dari retribusi parkir pasar.
Sampai saat ini, dari 34 pasar, baru ada 21 parkir di wilayah pasar yang bisa dimaksimalkan.
Karena itulah penentuan, penetapan dan penarikan retribusi, tidak dapat serta merta.
Melainkan harus dengan pertimbangan yang matang. Tidak boleh memberatkan atau merugikan pengunjung dan pengelola pasar.
Sebab kondisi demikian, akan mempengaruhi jumlah pengunjung dan menurunkan omset para pedagang.
Lahan parkir yang layak untuk dibebani target tersebut, telah rutin melakukan penyetoran retribusi yang kemudian masuk PAD DKUPP.
Transaksi jual beli dan jumlah pengunjung pasar yang ramai, turut menjadi pertimbangan pembebanan retribusi.
“Kami upayakan semaksimal mungkin. Mudah-mudahan segera bisa difungsikan,” bebernya. (ar/one)
Editor : Jawanto Arifin