PROBOLINGGO, Radar Bromo-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo merespons informasi tentang oknum Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang diduga mengarahkan dukungan pada salah satu pasangan calon (paslon) di Pilwali Probolinggo 2024.
Jika tudingan itu terbukti benar, maka oknum LPM itu bisa diancam hukuman pidana.
Hal itu ditegaskan Komisioner Bawaslu Kota Probolinggo Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Putut Gunawarman.
Menurut Putut, LPM tidak boleh berpolitik. Itulah mengapa, LPM yang mencalonkan diri dalam pemilu, harus mengundurkan diri dari LPM.
Hal ini menurutnya, sesuai dengan Perda Kota Probolinggo Nomor 1/2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).
Di situ disebutkan, pendanaan LPM salah satunya didapat dari APBD. Hal inilah yang kemudian menjadi acuan bahwa LPM dilarang berpolitik.
”Secara aturan, jika hanya minta KTP dan KK tidak masalah sebenarnya. Tetapi, secara etika nggak boleh. Sebab, LPM mitra pemerintah yang dipilih masyarakat,” katanya.
Persoalannya akan berbeda, jika oknum LPM mengumpulkan identitas KTP dan KK. Lantas memberikan uang atau materi lainnya dengan maksud mengajak atau mengarahkan dukungan warga pada salah satu paslon. Hal itu menurutnya, jelas merupakan pelanggaran.
Hal ini diatur dalam Pasal 187a UU Nomor 10/ Tahun 2016. Di situ diatur bahwa setiap orang yang memberikan uang atau materi dan memengaruhi pemilih melakukan hal tertentu, bisa dipidana dengan pidana penjara.
Memengaruhi pemilih yang dimaksud yaitu agar pemilih tidak menggunakan hak pilih atau agar pemilih menggunakan hak pilih dengan cara tertentu. Yaitu, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Pidana penjara ini paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Disertai dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.
”Pidana yang sama juga berlaku bagi pemilih yang dengan sengaja menerima pemberian atau janji tersebut. Sejauh ini, kami belum dapat informasi pasti terkait oknum LPM tersebut. Kami berharap, ada yang melaporkan jika memang benar terjadi,” pintanya.
Sementara itu, Kabag Pemerintah di Setda Kota Probolinggo Pudi Adji Tjahjo Wahono mengatakan, sebenarnya tidak ada larangan khusus bagi LPM atau LKK untuk mengarahkan dukungan pada salah satu paslon.
Namun, sebagai upaya menjaga kerukunan dan ketenteraman dalam masyarakat, LKK dalam hal ini LPM diminta menjaga netralitas.
”LKK merupakan mitra kelurahan yang membantu dan bersinergi untuk memberdayakan dan membangun kelurahan. Sebagai upaya menjaga kerukunan dan ketenteraman di masyarakat, LKK harus netral,” katanya.
Diketahui, dugaan pelanggaran netralitas terjadi dalam kampanye Pilwali Kota Probolinggo 2024.
Seorang oknum pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) diduga mengarahkan dukungan warga pada salah satu dari empat paslon yang ada dalam Pilwali Kota Probolinggo.
Oknum LPM ini diketahui mengumpulkan KTP dan KK dari sejumlah warga kota. KTP dan KK ini dikumpulkan sebagai syarat untuk mendapat sembako beras.
Namun, kemudian warga yang mendapat sembako beras diduga diarahkan untuk mendukung salah satu paslon. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi