Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

BNN Tes Urine Pejabat Pemkot Probolinggo, Hasilnya Bikin...

Arif Mashudi • Minggu, 27 Oktober 2024 | 14:00 WIB
ANTRE: Sejumlah pejabat Pemkot Probolinggo, mengantre untuk menjalani tes urine, Jumat (25/10).
ANTRE: Sejumlah pejabat Pemkot Probolinggo, mengantre untuk menjalani tes urine, Jumat (25/10).

KANIGARAN, Radar Bromo - Pascakejadian Ketua KONI Kota Probolinggo Rahadian Juniardi ditangkap polisi karena kasus narkotika, Pemkot Probolinggo secara mendadak mengundang Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim.

Selain memberikan sosialisasi tentang bahaya narkoba, peserta juga langsung dites urine, Jumat (25/10).

Sekitar 50 orang pejabat di lingkungan Pemkot Probolinggo, yang dites.

Mulai Pj Wali Kota Taufik Kurniawan, Sekda Ninik Ira Wibawati, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, dan camat.

Taufik mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Tujuannya, mengantisipasi penyalahgunaan narkoba. Dengan harapan tidak terjadi penyalahunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan Pemkot Probolinggo.

“Kami semangatnya berkomitmen, agar Kota Probolinggo bebas narkoba. Kami mulai pencegahan dari internal Pemkot. Dengan adanya tes ini, diharapkan jajaran di bawahnya berpikir seribu kali sebelum berkecimpung dengan narkoba. Selain ada tindakan dan sanksi yang tegas sesuai aturan, juga bakal ditelusuri terlebih dahulu statusnya sebagai pengguna atau pengedar,” katanya.

Menurutnya, tes narkotika semacam ini menjadi penting dan bisa berkelanjutan. Namun, dibutuhkan dukungan anggaran, termasuk dukungan dari BNN.

Dalam waktu dekat, penerimaan PPPK dan ASN bakal menjadi persyaratan wajib bagi mereka agar ada surat keterangan bebas narkoba.

Dengan begitu, secara otomatis mereka harus melakukan tes urine dulu.

“Hasil dari tes urine bisa diketahui dalam waktu 3 menit usai di tes dengan alat yang telah disediakan tim medis dari BNNP Jatim. Alhamdulillah, semua peserta tes urine hasilnya negatif,” ungkapnya.

Ketua Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi Jatim Masduki mengatakan, acara semacam ini sering dilakukan BNN di berbagai tempat. Semuanya dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Jika merasa menjadi korban atau pemakai narkotika, sesuai Pasal 54 UU 35/2009, kata Masduki, pecandu, penyalahguna, korban penyalahguna narkotika hukumnya direhabilitasi.

Sedangkan, dalam Pasal 128, bagi pecandu dan penyalahguna di bawah umur, dilaporkan oleh orang tuanya atau walinya atau melaporkan dirinya sendiri ke IPWL atau BNN, maka tidak dituntut pidana.

“Selanjutnya dilakukan asessment untuk mengetahui tingkat kecanduannya. Mulai dari ringan, sedang atau berat. Lalu, ada proses rehabilitasi melalui rawat inap apa rawat jalan, sesuai tingkat kecanduannya. Yang terpenting supporting system dari keluarga dan orang terdekat supaya tidak kembali menggunakan narkoba,” jelasnya. (mas/rud)

Editor : Ronald Fernando
#Kota Probolinggo #dites urine #narkotika #bnn #polisi #koni