Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tarif Lengkap Karcis Masuk ke Wisata Gunung Bromo Terbaru, Naik Mulai 30 Oktober

Inneke Agustin • Jumat, 25 Oktober 2024 | 02:25 WIB

 

EKSOTIS: Dua wisatawan berpose dengan background Gunung Batok dan Bromo. Tarif tiket masuk wilayah Gunung Bromo alami kenaikan mulai 30 Oktober. (Mokhamad Zubaidillah/ Radar Bromo)
EKSOTIS: Dua wisatawan berpose dengan background Gunung Batok dan Bromo. Tarif tiket masuk wilayah Gunung Bromo alami kenaikan mulai 30 Oktober. (Mokhamad Zubaidillah/ Radar Bromo)

PROBOLINGGO, Radar BromoWisatawan yang hendak berkunjung ke kawasan Gunung Bromo harus merogoh kocek lebih dalam. Sebab, mulai 30 Oktober mendatang, tarif karcis masuk kawasan Gunung Bromo bakal alami kenaikan.

Kenaikan tarif ini disampaikan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Kamis (24/10).

Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan, pihaknya memberlakukan penyesuaian tarif masuk BB TNBTS mulai 30 Oktober 2024.

Ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan UU Nomor 9/2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan PP Nomor 36/2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian LHK.

“Maka sejak 30 Oktober 2024 akan dilakukan penyesuaian tiket masuk ke kawasan TNBTS,” sebut Rudijanta melalui rilis resmi melalui akun instagram milik BB TNBTS.

Diketahui, tarif masuk wisatawan ke kawasan TNBTS saat ini adalah tarif yang ditetapkan sejak 1 Juni 2019.

Tarifnya yaitu untuk wisatawan nusantara pada hari kerja Rp 29 ribu per hari, sementara untuk hari libur Rp 34 ribu per hari.

Lalu untuk wisatawan mancanegara pada hari kerja Rp 220 ribu per hari, sedangkan untuk hari libur Rp 320 ribu per hari.

Nah, dengan penyesuaian tarif terbaru, harga tiket itu anak naik. Untuk wisatawan nusantara pada hari kerja sebesar Rp 54 ribu per orang per hari. Sementara pada hari libur Rp 79 ribu.

Kemudian untuk wisatawan mancanegara Rp 255 ribu per orang per hari. Baik pada hari libur, ataupun hari kerja.

“Tarif ini sudah termasuk tiket masuk kawasan dan asuransi senilai Rp 4 ribu untuk wisatawan nusantara dan Rp 5 ribu untuk wisatawan mancanegara,” jelas Rudijanta.

Sementara itu, tiket masuk kendaraan darat ke kawasan Wisata Gunung Bromo dan sekitarnya masih tetap.

Yakni untuk kendaraan roda dua Rp 5 ribu per unit per hari, roda empat Rp 10 ribu, sepeda Rp 2 ribu, dan kuda Rp 1,5 ribu.

Pengunjung atau kendaraan yang tidak memiliki tiket masuk atau ilegal menurutnnya, akan dikenakan denda lima kali tiket masuk pada tarif normal per orang per hari atau per unit per hari.

“Tiket masuk kawasan wisata Bromo dan sekitarnya wajib dibeli dan dibayar secara online dan akan langsung disetorkan ke kas negara,” tutup Rudijanta. (gus/hn)

 

Editor : Muhammad Fahmi
#gunung bromo #tiket masuk bromo #tnbts #Tarif tiket