MAYANGAN, Radar Bromo - Terdakwa penggelapan motor, Pradifya Riyandara, 37, warga Desa Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, kembali diadili.
Selasa (22/10), ia harus mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo Dany Agustinus mengatakan, terdakwa dituntut berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
JPU meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama 3 tahun penjara.
Selain itu, juga ditetapkan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sebuah BPKB dan STNK motor Yamaha Nmax hitam.
“Barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Jibril Akbar,” kata Dany.
Dalam persidangan pekan lalu, Jibril Akbar hadir sebagai saksi.
Ia mengaku baru mengenal terdakwa. Kala itu, terdakwa memintanya bermain ke indekosnya.
Sesampainya di sana, terdakwa beralasan ingin membeli rokok sebentar dengan meminjam motor korban.
“Tapi saya tunggu hingga pukul 04.00 dini hari, ia tidak kunjung kembali. Akhirnya saya lapor polisi,” ujar Jibril.
Kini, terdakwa diadili setelah melakukan penggelapan sepeda motor milik Sholehudin, 33, warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, pada 30 April 2024.
Sholehudin merupakan orang tua Jibril.
Kini, ia diadili dan dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara. (gus/rud)
Editor : Ronald Fernando